Keroyok Tetangga, Kakak-Adik di Jombang Masuk Bui

Keroyok Tetangga, Kakak-Adik di Jombang Masuk Bui

Jombang (beritajatim.com) – Akibat keroyok tetangga, kakak adik di Jombang dijebloskan ke bui. Keduanya adalah WRD (21) dan MAH (18) warga Dusun/Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang. Korban dari keganasan kakak beradik ini adalah Djamaluddin (39).

Selain itu juga ada tiga orang lain yang turut menjadi korban. Penganiayaan ini terjadi di warung kopi milik Fauzi di desa setempat, Pada Rabu (9/10/2024) malam.

Kapolsek Tembelang Iptu Fadilah menjelaskan kejadian ini bermula saat korban sedang mium kopi di warung milik Fauzi. Saat itu, juga ada tiga orang lain di dalam warung.

Mendadak, kakak adik terduga pelaku datang menghampiri korban. Keduanya datang bersama dua temannya yang kemudian mengajak Djamaludijn cekcok. Keduanya menuding korban membleyer kendaraan.

Usai cekcok mulut, kakak adik tersebut mengeroyok korban. Akibatnya, tiga korban mengalami luka dan satu orang hanya sakit saja. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Tembelang. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP.

Polisi juga memintai keterangan saksi termasuk menerima bukti visum atas dugaan penganiayaan yang dialami korban. Selanjutnya, dari empat orang yang dilaporkan, dua orang telah ditangkap dan diperiksa lebih lanjut.

“Keduanya adalah kakak adik atas nama WRD dan MAH. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan),” ujar Kapolsek Tembelang, Minggu (13/10/2024) [suf]