Gresik (beritajatim.com) – Karena melakukan pengeroyokan terhadap juniornya hingga meninggal dunia saat kenaikan tingkat, enam pesilat asal Kabupaten Gresik terancam pidana 12 tahun penjara. Keenam pesilat itu, dijerat dengan pasal 170 KHUP karena mengeroyok korban bernama M.Aditya Pratama (20) saat menjalani ujian kenaikan tingkat pada 7 Oktober 2023.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, proses hukum terhadap keenam tersangka itu terus berlanjut karena menyebabkan nyawa melayang. “Dari 8 orang yang kami amankan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 2 orang lainnya hanya sebagai saksi,” Rabu (18/10/2023).
Perwira menengah Polri itu menambahkan, saat dilakukan otopsi pada tubuh korban. Ditemukan sejumlah luka dibagian punggung, dada hingga area kemaluan. “Penyebab luka itu karena korban menjalani kenaikan tingkat, dan sempat dua kali melakukan duel dengan pelatihnya,” imbuhnya.
Masih menurut Adhitya Panji Anom, dalam duel pertama korban melakukan dengan dua pelatih. Sedangkan duel pertama dilakukan secara satu lawan satu. “Saat duel itu, korban sempat terjatuh ke sawah dari ketinggian 3 meter. Sehingga, kepalanya mengenai baru,” ungkapnya.
Dari hasil otopsi lanjut dia, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki. Serta luka lecet di area kemaluan diakibatkan benda tumpul, dan ada pendarahan dibawah selaput otak. “Semua tersangka sudah kami amankan, dan ada 3 tersangka masih di bawah umur. Mereka tidak ditahan di Rutan Mapolres Gresik,” paparnya.
Enam tersangka yang diamankan usai menjalani pemeriksaan. Diantaranya, D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Semuanya itu warga asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. [dny/kun]
BACA JUGA: Ratusan Personel Polres Gresik Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024