Keras! Teten Minta Wajib Halal Mulai Oktober 2024 Ditunda, Ada Apa?

8 March 2024, 14:46

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara ihwal kebijakan yang mewajibkan produk-produk dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bersertifikat halal, mulai 17 Oktober 2024 mendatang.
Teten meminta agar kebijakan tersebut ditunda. Menurutnya, tidak mungkin bisa seluruh para pelaku UMKM itu memiliki sertifikasi halal hanya dalam kurun waktu 7 bulan saja.
“Prediksi kita, tidak mungkin bisa 100% lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik. Sehingga diperlukan relaksasi, relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal, karena kalau nggak nanti mereka tersangkut masalah hukum,” kata Teten kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejalan dengan itu, dia meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJH Kemenag) untuk bisa mempermudah para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal. Seperti halnya untuk produk kuliner yang bahan bakunya sudah dipastikan halal.

“Ya sudah itu masuk ke jalur hijau, tidak usah lagi. Jadi nanti dilakukan self declaration bahwa kalau mereka menyatakan halal, karena bahan bakunya sudah halal. Misalnya, kalau gulanya sudah pasti produk industri, sudah di sertifikasi halal, minyak gorengnya kan juga sudah mendapat sertifikasi halal, atau terigunya misal kalau kue-kue itu kan sudah sertifikasi halal,” jelasnya.
“Kalau misalnya jualan bakso atau daging atau ada susu, ada kemungkinan unsur bahan lain dan sebagainya. Tapi kan kalau yang itu, seperti kue-kue (dan/atau) keripik singkong, kasih saja kemudahan,” imbuhnya.
Teten menilai, seharusnya pemerintah dalam membuat kebijakan harus memudahkan para pelaku UMKM dalam menjual produknya, bukan malah mempersulit dengan adanya kebijakan tersebut.
“Yang bisa dipermudah, ya permudah lah. UMKM juga nggak punya biayanya, sudah dipermudah. Pemerintah juga ya jangan sok-sokan, kasihan rakyatnya. Ini kan tujuan sertifikasi halal untuk memberikan perlindungan bagi umat Islam. Nah UMKM-nya juga umat Islam, masa dipersulit,” tuturnya.
Meski demikian, Teten mengaku masih belum tahu pasti berapa lama waktu tunggu yang ideal sampai dengan penerapan kebijakan itu.
“Ya (saya) belum tahu. Jadi saya nggak bisa berspekulasi, tapi itu bisa dihitung. Dua hal ya, diberikan kemudahan dan penundaan,” tukasnya.

Sebagai informasi, BPJH Kemenag telah memperingatkan pelaksanaan tahap pertama ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Ketentuan tersebut adalah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Menurut Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, ada 3 bidang usaha subsektor makanan dan minuman yang wajib menjalankan ketentuan tersebut.
“Berdasarkan regulasi JPH, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,” katanya dalam keterangan di situs resmi BPJPH.
“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” tambah Aqil.
Dia mengatakan, jika pada waktu yang ditetapkan, produk-produk atau sektor usaha tersebut belum juga memiliki sertifikat halal, akan dikenai sanksi.
“Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ujar Aqil.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Dua Kementerian Turun Tangan Urus Rumput Laut, Ada Apa?

(dce)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi