Bisnis.com, JAKARTA — Pembekuan sementara izin TikTok Live dengan alasan judi online menuai keraguan dan dukungan.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menduga ada motif lain di balik pemblokiran tersebut selain imbas temuan akun terindikasi judi online.
Heru mengatakan TikTok saat ini menjadi sorotan utama setelah pemerintah membekukan sementara izin platform tersebut akibat judi online. Dengan basis pengguna sangat besar, mencapai 125 juta di Indonesia, fitur Live mudah dimonetisasi melalui gift.
Namun, Heru juga menyebut bahwa alasan politik mungkin saja turut berperan dalam penindakan kali ini, mengingat data yang diminta pemerintah ke TikTok spesifik pada periode demo 25–30 Agustus 2025, bukan seluruh data dalam tiga bulan terakhir.
“Kita ketahui, TikTok punya basis pengguna muda dan masif yang membuatnya bisa dimanfaatkan untuk membangun semangat perlawanan. Tapi semoga bahwa ini benar karena ada hubungan judi online bukan politik semata,” kata Heru kepada Bisnis, Jumat (3/10/2025).
Heru juga mempertanyakan dengan TikTok Live dibekukan, akankah judol bisa hilang di Indonesia. Jika pembekuan berdampak signifikan, maka upaya yang dilakukan tepat. Adapun jika tidak terjadi penurunan maka judol hanya menjadi alasan.
“Perlu jadi jadi catatan bahwa pendekatan represif seperti pembekuan TikTok Live malah picu resistensi kaum muda dan juga UMKM sebenarnya, yang padahal Gen Z bisa jadi mitra strategis lawan judi online,” kata Heru.
Langkah Tepat
Sementara itu, Ketua Umum Indonesia Cybersecurity Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengatakan keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan digital Indonesia.
Tindakan ini bukan sekadar penegakan regulasi, melainkan cerminan komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal yang memanfaatkan platform digital.
“Pembekuan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada platform digital, sekaliber apapun, yang dapat mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia,” kata Ardi.
Ardi mengatakan ketika TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas live streaming yang diduga terkait perjudian online, hal ini menunjukkan sikap tidak kooperatif yang tidak dapat ditoleransi. Transparansi data merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip, Jumat (3/10/2025).
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
