Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS).
“Memang sertifikat laik higienis dan sanitasi itu syarat. Tetapi setelah kejadian, sekarang mendapat perhatian khusus. Harus, atau wajib hukumnya, setiap SPPG punya SLHS. Harus. Karena kalau tidak ada, nanti kejadian lagi, kejadian lagi. Karena keselamatan anak-anak kita adalah perintah utama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat koordinasi di Kementerian Kesehatan, Minggu (28/9/2025).
Dia menambahkan, pemerintah juga melakukan penutupan sementara SPPG bermasalah, evaluasi kedisiplinan di SPPG khususnya juru masak, serta sterilisasi peralatan dan perbaikan sanitasi, kualitas air, dan alur limbah.
“Kemudian diperintahkan semua kementerian, lembaga, pemda, pemangku kepentingan program MBG ikut dan aktif dalam proses perbaikannya. Kementerian, daerah, lembaga terkait juga harus bersama-sama aktif. Tidak menunggu, tapi aktif melakukan pengawasan,” tegasnya.
Dia juga menyebut, pemerintah juga meminta puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ikut aktif melakukan pemantauan rutin.
“Kami sudah meminta juga Menteri Kesehatan untuk mengoptimalkan atau menginstitusikan puskesmas di seluruh tanah air, dan juga UKS, usaha kesehatan sekolah, untuk ikut secara aktif, tanpa diminta, aktif. Untuk ikut memantau SPPG secara rutin, berkala,” kata Zulhas.
Zulhas menegaskan langkah-langkah ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat yakin makanan yang disajikan aman. “Semua langkah ini diambil secara terbuka agar masyarakat yakin bahwa makanan yang disajikan aman, bergizi bagi seluruh anak Indonesia,” tuturnya. (hen/ted)
