Keputusan KPU soal Informasi Ijazah Capres-Cawapres Terkesan untuk Lindungi Gibran dan Jokowi

Keputusan KPU soal Informasi Ijazah Capres-Cawapres Terkesan untuk Lindungi Gibran dan Jokowi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Pembatalan aturan ini diumumkan setelah putusan KPU yang membatasi akses informasi ijazah Capres-Cawapres dikritik publik.  

Adapun keputusan KPU tersebut memuat soal ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Belasan dokumen dimaksud di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terkait hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai keputusan yang dikeluarkan KPU mengesankan untuk kepentingan sosok tertentu. Sebab menurutnya, Keputusan KPU itu diterbitkan setelah Pilpres usai, yaitu 21 Agustus 2025. 

Hal ini kata Jamiluddin, tentu menimbulkan spekulasi bahwa Keputusan KPU tersebut dimaksudkan untuk melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka dan mantan Presiden Joko Widodo,

“Spekulasi itu menjadi lebih kuat karena keputusan KPU itu bertepatan dengan gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran. Hal yang sama juga terjadi pada Jokowi di mana hingga saat ini ijazahnya masih terus dipersoalkan beberapa elemen masyarakat,”  ujar Jamiluddin kepada VOI, Selasa, 16 September. 

Dengan indikasi tersebut, kata Jamiluddin, sulit untuk tidak menyatakan adanya kaitan antara Keputusan KPU dengan kasus ijazah yang sedang dihadapi Gibran dan Jokowi.

Apalagi, menurutnya, dari 16 dokumen pasangan capres dan cawapres di antaranya ada bukti kelulusan ijazah, sehingga publik semakin mengkaitkan Keputusan KPU dengan masalah Ijazah Gibran dan Jokowi.

“Jadi, kiranya tidak berlebihan bila sebagian publik menilai Keputusan KPU itu ditujukan untuk melindungi Gibran dan Jokowi dari pengawasan publik,” kata Jamiluddin. 

Jamiluddin mengatakan anggapan melindungi Gibran dan Jokowi ini mencuat karena Keputusan KPU itu dengan sendirinya telah menutup akses publik terhadap 16 jenis dokumen capres dan cawapres. Sebab, 16 jenis dokumen itu dikelompokkan sebagai informasi yang dikecualikan.

“Padahal tidak ada dasar yang kuat untuk mengelompokkan 16 dokumen itu, selain dokumen kesehatan, menjadi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, dokumen pribadi saat dijadikan dokumen pencapresan, seharusnya sudah menjadi ranah publik,” kata Jamiluddin. 

“Jadi, Keputusan KPU itu yang memasukkan dokumen pencapresan sebagai informasi yang dikecualikan sudah menafikan prinsip keterbukaan. Hal ini mengesankan KPU sudah abai terhadap kehendak demokrasi yang meminta keterbukaan dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan untuk melindungi mantan Presiden RI, Joko Widodo. Menurut Afifuddin, putusan KPU tersebut lantaran untuk menyesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. 

Diketahui, usai memerintah selama 10 tahun, Jokowi tersandung kasus tuduhan ijazah palsu. Kasus Jokowi pun diikuti dengan tuduhan tidak adanya ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

“Tidak ada yang dilindungi. Karena ini ada uji konsekuensi yg harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan mana yang tidak,” ujar Afifuddin, Senin, 15 September. 

“Berkaitan dengan data itu, adalah data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan. Karena itu udah diatur dalam UU keterbukaan informasi publik,” sambungnya. 

Afifuddin menegaskan peraturan KPU tidak ada kaitannya dengan gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. 

“Tidak ada, ini berlaku untuk umum. Semua pengaturan, data siapapun. Karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah kami kan mengatur dokumen data yang di kami. Sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena putusan pengadilan,” katanya.