Kepala Bapenda Jember Minta Direksi Dua BUMD Mengundurkan Diri

Kepala Bapenda Jember Minta Direksi Dua BUMD Mengundurkan Diri

Jember (beritajatim.com) – Jajaran direksi dan dewan pengawas dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan diminta mengundurkan diri paling lambat akhir Desember 2025.

Permintaan pengunduran diri ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi atas perintah Bupati Muhammad Fawait. Informasi yang diterima Beritajatim.com, surat pengunduran direksi Perumdam sudah disampaikan. Sementara surat pengunduran diri jajaran direksi PDP Kahyangan akan disampaikan pekan depan.

Jajaran direksi dua BUMD ini diangkat oleh Bupati Hendy Siswanto untuk masa jabatan lima tahun. Direktur Utama Perumdam M. Miftahur Ridho, Drektur Teknik Bagus Andi Puspito, dan Direktur Umum Yudho Radityo Utomo dilantik pada pada 15 Agustus 2022.

Seharusnya masa jabatan direksi Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2027. Masa jabatan Dewan Pengawas Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2026.

Sementara itu, Direktur Utama PDP Kahyangan Sofyan Sauri, Direktur Produksi, Pemasaran dan Pengembangan Moh. lzmaul Haqqi, dan Direktur Umum dan Keuangan Leny Puspitasari dilantik Bupati Hendy Siswanto pada 15 Oktober 2021. Mereka seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026.

Mereka telah melewati sejumlah tahapan seleksi sebelum diangkat menjadi direksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi yang dilakukan tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur, seleksi rekam jejak kelakuan baik, dan tes wawancara makalah.

Beritajatim.com belum berhasil meminta penjelasan dari Direktur Perumdam M. Miftahur Ridho. Namun Farid Wajdi, satu dari tiga anggota Dewan Pengawas Perumdam Tirta Pandalungan, membenarkan adanya permintaan pengunduran diri itu.

“Saya dihubungi Ervan Setiawan, Ketua Dewan Pengawas, 24 Desember 2025. Katanya ini permintaan dari Pendapa. Saya tanya Pendapa siapa? Katanya, Fauzi Kepala Bapenda Jember,” kata Farid, Sabtu (27/12/2025).

Farid menolak untuk membuat surat pengunduran diri. “Kalau mau diberhentikan ya berhentikan saja. Toh itu kewenangan bupati,” katanya.

Menurut Farid, berhentinya direksi dan dewan pengawas perumdam secara bersamaan baru terjadi pertama kali di Indonesia. “Baru terjadi di Jember,” katanya.

“Mengacu pasal 106 ayat 2 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang PDAM, direksi dan dewas pengawas harus selesai sesuai akhir periode jabatan, kecuali ada pelanggaran atau mengundurkan diri,” kata Farid.

Tekanan Eksternal
Sementara itu Direktur Utama PDP Kahyangan Sofyan Sauri membenarkan informasi permintaan pengunduran diri itu. “Surat pengunduran diri insyaallah akan saya sampaikan Senin besok. Kalau direksi Perumdam sudah lebih dulu menyampaikannya,” katanya, Sabtu (27/12/2025).

Permintaan pengunduran diri diterima Sofyan saat bertemu Achmad Imam Fauzi di kantor Bapenda Jember, Selasa (23/12/2025) sore. Izmaul Haqqi datang lima menit setelah Sofyan tiba.

Dalam pertemuan itu, Fauzi menyampaikan apresiasi Bupati Muhammad Fawait terhadap kinerja jajaran direksi PDP Kahyangan selama ini.

Kendati dinilai bekerja bagus, Sofyan dan kawan-kawan diminta mengundurkan diri dengan jaminan masa depan jajaran direksi untuk berkarir di tempat lain tidak dihambat. “Kedua, dijamin kesalahan kami selama ini tidak dicari-cari, apalagi sampai ke ranah hukum,” kata Sofyan.

Bukan hanya jajaran direksi yang diminta mengundurkan diri. Jajaran Dewan Pengawas pun diminta mundur. “Katanya sih ada tekanan eksternal. Enggak tahu apa yang dimaksud dengan tekanan eksternal dan dari siapa,” kata Sofyan.

Sofyan tidak mempersoalkan permintaan tersebut. “Walaupun kami direkrut secara profesional, tapi karena politik ya sudah. Kami cukup memahami, kalau memang itu permintaan dari KPM (Kuasa Pemegang Modal yakni Bupati), kami bersedia mengundurkan diri,” katanya.

Sofyan dipersilakan mengikuti lelang terbuka direksi PDP Kahyangan jika memang masih berminat. “Tapi kalau menurut hemat kami, di regulasi sudah jelas: kalau berkinerja baik, bisa diperpanjang. Tapi kalau saya harus ikut open bidding lagi, saya menunggu petunjuk Pak Bupati. Kalau disuruh ikut ya kami ikut, tapi kalau enggak, insyaallah tidak,” katanya.

Permintaan konfirmasi Beritajatim.com via WhatsApp belum direspons Achmad Imam Fauzi hingga berita ini diturunkan. [wir]