Jakarta –
Daftar myPertamina tapi kendaraan tak terdaftar, apa yang harus dilakukan?
Pengguna Pertalite dan solar subsidi harus mendaftarkan kendaraannya untuk kemudahan bertransaksi di SPBU Pertamina. Pendaftaran ini sejatinya sudah dibuka sejak tahun 2022. Harapannya, lewat pendaftaran ini distribusi BBM subsidi tersebut lebih tepat sasaran.
Namun dalam perjalanannya, ada beberapa pengguna Pertalite maupun solar kesulitan saat mendaftar. Ada beberapa yang mengeluhkan kendaraannya tak terdaftar, padahal semua persyaratan sudah dipenuhi. Bila hal itu terjadi, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyarankan agar pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan di laman Samsat ataupun Korlantas.
“Untuk yang gagal daftar karena kendaraan tidak terdaftar sebaiknya konsumen melakukan pengecekan ke korlantas atau samsat terkait,” ujar Heppy saat dikonfirmasi detikOto belum lama ini.
Pengecekan data kendaraan bisa dilakukan pada situs ERI Korlantas di laman http://rc.korlantas.polri.go.id:8900/eri2017/infokendaraan1.php. Pengecekan juga bisa dilakukan di aplikasi Samsat Digital Nasional.
Menurutnya, saat ini tak ada pembatasan apapun yang dilakukan Pertamina. Semua kendaraan roda empat pun bisa mendaftarkan kendaraannya agar tetap bisa menggunakan Pertalite ataupun solar subsidi.
“Pada intinya pendaftaran ini terbuka untuk semua jenis kendaraan pengguna Pertalite dan biosolar sebagaimana regulasi yang berlaku. Kecuali roda dua belum perlu mendaftar” tutur Heppy.
Cara Daftar myPertamina
Terpenting saat mau mendaftar, penuhi syarat-syarat yang dibutuhkan seperti foto KTP, fotor diri, foto STNK, foto kendaraan, hingga foto pelat nomor. Kalau semua syarat sudah terkumpul, berikut ini cara mendaftarnya lewat situs mypertamina.id.
1. Masuk ke laman MyPertamina.id, kemudian masuk bagian registrasi yang ada pada subsidi tepat, atau masyarakat juga bisa langsung klik tautan https://subsiditepat.mypertamina.id/
2. Setelah masuk pada tautan itu, pengguna terlebih dahulu menceklis tanda pernyataan
3. Klik ‘Daftar Sekarang’ pada bagian tengah kanan website
4. Pada data diri dan kontak, pengguna dapat mengisi NIK, foto KTP, nomor telepon, email, dan password. Setelah pengguna telah mengisi secara lengkap maka bisa melanjutkan langkah selanjutnya
5. Selanjutnya, pengguna juga diminta untuk meng-upload STNK, nomor polisi, dan foto kendaraan. Kemudian, data tersebut akan tersimpan dan melalui proses pencocokan data
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau pengguna dapat mengecek langsung status pendaftarannya di website secara berkala
7. Terakhir, apabila sudah terkonfirmasi, Pertamina akan memberikan QR Code yang dikirim melalui email yang diregistrasi. QR Code inilah yang dipergunakan sebagai identitas untuk ditunjukkan ke petugas saat melakukan pembelian Pertalite atau Solar di SPBU milik Pertamina.
(dry/din)