Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti mengungkapkan, untuk kendaraan plat merah yang menunggak pajak sampai dengan bulan Agustus 2025 mencapai ribuan unit.
“Kami dibantu Pak Kakanwil Jasa Raharja Jatim dan kepolisian. Kami tidak lelah koordinasi dengan bupati/wali kota untuk menagih pajak untuk kendaraan. Kemarin saat bertemu Wali Kota Malang, langsung Pak Wali meminta kepada pegawai yang belum bayar, segera membayar. Kalau pegawainya nggak mbayar, mereka diancam akan ditarik kendaraan dinasnya,” tutur pejabat yang akrab disapa Bima ini di kantornya, Rabu (1/10/2025).
“Kami tidak diam saja, kami bersama kepolisian dan Jasa Raharja tetap menarik pajak bagi yang menunggak,” imbuhnya.
Bagaimana bagi kendaraan plat merah yang sudah rusak dan minta dihapus dari data regident?
“Selama dia melengkapi laporannya, dan dilengkapi fotonya bahwa benar-benar rusak, kami pasti menghapusnya dari data objek pajak yang menunggak. Itu nanti menunggu surat rekomendasi dari kepolisian bahwa kendaraan plat merah yang rusak itu telah dihapus dari data regident. Seperti kemarin di Surabaya, ada sekitar 100 kendaraan sudah rusak semua dan tinggal rangkanya saja. Akhirnya, kami menghapusnya dari data tunggakan,” pungkasnya. [tok/beq]
