Jakarta –
Kendaraan pelat hitam berpotensi bakal dilarang menenggak BBM subsidi. Begini penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait hal itu.
Pemerintah bakal menerapkan skema pembatasan BBM subsidi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kriteria khusus yang ditentukan terkait jenis kendaraan pengguna BBM subsidi tersebut. Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membocorkan, kendaraan pelat hitam berpotensi tak lagi bisa ‘menenggak’ BBM subsidi.
“Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” ujar Bahlil dilansir CNBC Indonesia.
Berbeda dengan pelat hitam, transportasi umum yang menggunakan pelat nomor berwarna kuning akan tetap diperbolehkan ‘minum’ BBM subsidi.
“Salah satu di antaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum,” kata Bahlil.
Pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan sudah dibahas sejak tahun 2022. Namun hingga pemerintahan berganti, keputusan belum juga bulat. Pemerintah masih melakukan Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebelumnya sempat mencuat ada kriteria kendaraan tertentu yang masih boleh mengkonsumsi Pertalite ataupun solar subsidi. Dalam bocoran informasi yang diterima detikFinance pada September 2024, pembatasan akan dilakukan berdasarkan kapasitas silinder mobil.
Kendaraan yang boleh memberi BBM subsidi maksimal berkapasitas 1.400 cc. Sedangkan untuk mobil diesel, yang masih boleh membeli BBM subsidi kapasitas mesinnya maksimal 2.000 cc.
Di sisi lain, baik pengguna Pertalite maupun solar subsidi juga sudah diminta mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Setelah mendaftar, konsumen akan mendapatkan QR Code yang bisa digunakan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
(dry/din)