Kenapa Usia 19 Tahun Belum Ideal untuk Nikah dan Hamil? Begini Penjelasan Obgyn

Kenapa Usia 19 Tahun Belum Ideal untuk Nikah dan Hamil? Begini Penjelasan Obgyn

Jakarta

Viral di TikTok seorang kreator konten mempromosikan menikah muda yang memicu pro kontra warganet. Terlebih konten kreator itu menikah di umur 19 tahun dengan pasangan berusia 29.

Meski secara hukum di Indonesia perempuan berusia 19 tahun sudah dianggap dewasa dan diizinkan untuk menikah, dunia medis memiliki pandangan berbeda.

Menurut dokter spesialis obgyn Dr dr Andon Hestiantoro, SpOG-KFER, masalah utamanya terletak pada kematangan otak manusia yang belum sempurna di usia belasan. Bagian otak yang berfungsi untuk mengatur emosi dan keputusan jangka panjang belum matang sepenuhnya.

“Perlu diperhatikan juga kematangan otak manusia, terutama pada perempuan. Perempuan kematangan prefrontal cortex otak terjadi di atas usia 20 tahun, jadi penting sekali,” jelas dr Andon.

Inilah sebabnya mengapa keputusan besar seperti pernikahan dan memiliki anak di usia 19 tahun dianggap berisiko tinggi secara psikologis. Kematangan otak yang belum optimal ini seringkali berdampak pada pengambilan keputusan dan regulasi emosi yang belum matang.

Di sisi lain, organ reproduksi perempuan memang sudah matang sejak menstruasi pertama (usia 11-14 tahun), namun untuk urusan mengandung, ada standar keamanan yang berbeda.

“Di bawah usia 20 tahun, untuk seorang perempuan hamil akan berisiko mengalami komplikasi kehamilan seperti preeklampsia, persalinan prematur, dan anemia,” ungkap dr Andon.

Ada risiko kanker jika menikah terlalu muda

Diwawancarai dalam kesempatan terpisah, Spesialis obstetri dan ginekologi dr Thomas Chayadi, SpOG, mengungkapkan bahwa kanker serviks adalah salah satu risiko yang terjadi pada wanita yang menikah terlalu muda.

“Kalau memang dia terlalu muda juga berisiko (kanker serviks), apalagi belum dilakukan vaksin HPV. Nanti setelah menikah, bisa saja berisiko terkena kanker serviks atau kanker mulut rahim di kemudian hari pada saat usia tua,” terang dr Thomas.

Menurut dr Thomas, usia perempuan yang masih di bawah 19 tahun masih dihitung sebagai anak-anak. Di usia tersebut, umumnya masih dalam proses pertumbuhan atau pertumbuhannya belum optimal.

“Jadi pertumbuhannya belum optimal, tetapi dia sudah harus hamil, harus mengandung bayi. Bisa saja terjadi gangguan pertumbuhan pada ibunya, bila menikahnya terlalu muda, apalagi muda sekali,” ungkap dr Thomas.

Halaman 2 dari 2

(kna/kna)