Jakarta –
STNK diperpanjang setiap lima tahun sekali. Tapi setiap tahun juga dilakukan pengesahan. Apa alasannya?
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) punya masa berlaku lima tahun. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) alias pelat nomor itu berlaku lima tahun. Namun demikian, setiap tahunnya dilakukan pengesahan.
“Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan,” demikian dijelaskan pada pasal 70 ayat 3.
Kenapa Harus Perpanjang STNK?
Tapi kenapa STNK harus dilakukan pengesahan dan juga perpanjangan? Merujuk pada Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 14 dijelaskan bahwa registrasi perpanjangan itu berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Selanjutnya pada pasal 15, dijelaskan tentang pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun. Ternyata fungsinya adalah untuk pengawasan pengoperasian kendaraan.
“Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor,” begitu bunyi pasalnya.
Saat pengesahan ataupun perpanjangan, artinya pemilik kendaraan harus membayar pajaknya. Untuk pengesahan, komponen pajak yang dibayarkan berupa PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). Sementara perpanjang STNK lima tahunan itu, pemilik kendaraan akan merogoh kocek lebih dalam untuk biaya penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Ada juga beberapa perbedaan lain saat bayar pajak STNK tahunan dan 5 tahunan. Berikut ini perbedaannya dikutip detikOto dari laman Samsat Digital.
Beda Perpanjangan STNK Tahunan dan Perpanjang STNK 5 Tahunan
Bayar Pajak STNK Tahunan
1. Dibayar pada jangka waktu satu tahun sekali
2. Bisa dilakukan melalui aplikasi Signal
3. Tidak perlu membawa kendaraan
4. Pembayaran secara online lewat aplikasi Signal, pemilik kendaraan akan mendapat E-TBKP dan QR Code
5. Dokumen TBPKP bisa diantar langsung ke alamat rumah atau domisili kamu
Bayar STNK 5 Tahunan
1. Dilakukan untuk perpanjang STNK dan lima tahunan sekali
2. Tidak bisa dilakukan secara online
3. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin)
4. Mengganti lembaran STNK
(dry/lth)
