Kenalan di TikTok, Wanita Malang Dirudapaksa Pria Pasuruan

Kenalan di TikTok, Wanita Malang Dirudapaksa Pria Pasuruan

Pasuruan (beritajatim.com) – Kenalan di Tiktok, wanita asal malang dirudapaksa pemuda berinisial ZMB (19), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa itu terjadi di area perkebunan Desa Pucangsari pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami telah mengamankan pelaku TP Pemerkosaan oleh remaja berinisal ZMB pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 13.15 WIB. Pelaku melakukan aksinya di area perkebunan atau semak-semak Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Selasa (21/5/2024).

Doni menjelaskan, awalnya korban berinisial NI melihat akun TikTok dari pelaku. Setelah berkelanan dan intens menjalin komunikasi, keduanya melanjutkan percakapan.melalui pesan singkat WhatsApp.

Kemudian, pelaku mengajak korban pergi ke Gunung Bromo. Korban dijemput pelaku di rumahnya lalu keduanya berangkat ke tujuan yang sudah ditentukan.

Saat perjalanan, pelaku mengajak korban makan di wilayah Kecamatan Wonorejo. Setelah itu, korban diajak pelaku ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil mobil, lalu berangkat ke Bromo.

Namun saat dalam perjalanan, pelaku mengubah arah. Kemudian mengajak korban ke dalam kebun untuk melakukan hubungan intim.

“Saat hendak melakukan hubungan, korban melawan dan berhasil melarikan diri di Puskesmas Purwosari. Dari sini korban menghubungi keluarganya dan kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan,” jelasnya.

Setelah melakukan pelaporan, polisi yang sudah mengantongi identitas korban kemudian langsung melakukan penyelidikan. Tak perlu waktu yang lama, pelaku diamankan di pinggir Jalan Surabaya-Malang.

Dari keterangan pelaku, dia mengakui telah melakukan pemerkosaan kepada korban NI karena tak kuat menahan hasrat. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil handphone korban dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di penjara. ZMB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. [ada/beq]