Madiun (beritajatim.com) – Seorang pemuda asal Bantul harus menanggung kerugian besar usai berkenalan dengan seseorang melalui media sosial, di mana seluruh barang berharganya justru dibawa kabur setelah mereka sempat bermalam di Kota Madiun.
Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut diidentifikasi sebagai YTS (36), seorang pria warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang kini telah berhasil ditangkap dalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar Polres Madiun Kota.
Peristiwa ini terungkap sebagai salah satu dari enam perkara kriminal yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota selama 14 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku YTS sangat licik, yakni memanfaatkan hubungan pertemanan singkat yang terjalin melalui media sosial untuk melancarkan niat jahatnya. Pelaku mengajak korban bepergian dan berencana menginap di Sidoarjo, namun sebelumnya mereka sempat bermalam di sebuah hotel yang berada di Kota Madiun.
“Sejak awal pelaku sudah punya niat jahat. Saat korban terlelap, pelaku melarikan sepeda motor, tas berisi dompet, serta handphone milik korban,” ujar Iptu Agus Riyadi saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota pada Kamis (13/11/2025)
Korban baru menyadari seluruh barang berharganya hilang keesokan harinya setelah bangun. Ia lantas mencoba menghubungi YTS, namun nomor ponsel pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian, korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, melacak jejak pelaku YTS, dan berhasil menangkapnya berikut dengan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain handphone milik korban, surat jaminan finance, helm, serta sepatu yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya.
“Pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” imbuh Agus.
Selain kasus curanmor yang dilakukan YTS, Polres Madiun Kota juga berhasil menuntaskan kasus pencurian sepeda, handphone, hingga tabung LPG selama operasi ini berlangsung, menunjukkan peningkatan pengamanan di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat YTS dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. [rbr/beq]
