Jombang (beritajatim.com) – Kenal gadis melalui medsos (media sosial), seorang pemuda di Jombang nekat menyetubuhi gadis bawah umur sebanyak dua kali. Dalam menjalankan aksinya, pemuda berinisial RA (19) ini menebar bujuk rayu.
RA mengenak gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut melalui medsos. Selanjutnya, mereka berukar nomor ponsel. Komunikasi keduanya berlanjut melalui whatsApp. Tentu saja, komunikasi tersebut semakin intens seiring waktu.
Hingga pada Jumat (18/8/2023), pelaku bermian ke rumah korban. Nah, di rumah tiulah RA merayu korban. Dia meminta korban melakukan hubungan intim. “Korban disetubuhi oleh pelaku di kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (9/11/2023).
Saat mengajak berbuat terkarang, RA berjanji akan menikahi korban. Gadis di bawa umur ini terbuai janji-janji tersebut. Selanjutnya, pada Senin (21/08/2023), RA kembali bertemu dengan korban.
Kali ini pertemuan berlangsung di rumah RA. Lagi-lagi, dia merayu korban dengan berjanji akan menikahi dan meminta melakukan hubungan intim. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar tidur pelaku.
BACA JUGA: Gadis 16 Tahun di Jombang Dihamili Ayah Tiri
Seiring dengan itu, ada perubahan pada diri korban. Dia sering melamun dan menyendiri. Orangtua yang curiga akhirnya menanyakan hal tersebut. Dari disitulah korban menceritakan petaka yang dialaminya.
Orangtua pun kaget dengan apa yang dialami sang anak. Karena tidak terima, keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu (8/11/2023).
“Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar AKP Sukaca. [suf]