Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Berlaku Mulai Besok! 

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Berlaku Mulai Besok! 

JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo setelah mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Selasa.

“Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen, kemudian menjadi 11 persen pada April 2022. Kini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk mengurangi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan dikutip dari Antaranews.

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.

Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah dikenakan PPN atas barang mewah.

“Contoh barang mewah yang dimaksud antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah mewah. Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah, tarif PPN tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu 11 persen sejak 2022,” jelas Prabowo.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan stimulus ekonomi sebagai respons terhadap penetapan PPN 12 persen mulai 2025.

Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0 persen untuk barang dan jasa yang penting bagi masyarakat, seperti kebutuhan pokok yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah juga memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.