Surabaya (beritajatim.com) – Melly Olivia Lius dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tirta ini, Jaksa menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan yakni tidak menyetor uang dari nasabah ke tempat dia bekerja yakni di CV DAK.
” Terdakwa terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 44 juta,” ujar JPU dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Melly Olivia Lius, dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.”tambah jaksa Diah Ratri, Rabu (17/09/2025).
Menyatakan barang bukti seluruhnya,tetap terlampir dalam berkas perkara. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 24 September 2025, dengan agenda pembelaan.
Terdakwa Melly Olivia Lius bekerja di CV DAK, sebagai Online sales dengan gaji Rp 6.500.000,- / bulan.
CV DAK dan CV GCK serta CV.EKK, memasarkan produk merk Toko Kemasan Kita.
Tugas dan tanggungjawab terdakwa mencari pelanggan baru, menawarkan produk ke pelanggan sesuai sistem harga, diskon dan kebijakan perusahaan, memastikan penerimaan uang dari konsumen secara tunai ataupun transfer di rekening perusahaan terkait penjualan produk.
Tanggungjawab atas laporan, data administrasi, cara mencatat semua transaksi dan melaporkan ke bagian terkait.
Sebagai Sales Online mempunyai Standar Operating Prosedur (SOP), mempunyai pemesanan dari konsumen kemudian melakukan perincian biaya sesuai harga yang ditetapkan perusahaan.
Menerbitkan dokumen Order. Menghubungi bagian gudang/depo untuk mengecek ketersediaan barang.
Meminta konsumen untuk membayar sesuai harga pesanan barang ke rekening CV Gamma Cipta Kita atau an. CV EKK.
Terdakwa sebagai Online Sales pada 07 Maret 2024, membuat Order Pemesanan/Pembelian dari konsumen CV Trimitra kepada CV.EKK, dengan rincian barang, dengan SubTotal Rp.43.511.700,00.
Setelah membuat order pembelian, Terdakwa sudah dikenal CV T , meminta CV T melakukan pembayaran pesanan Rp 43.511.700,- cara mentransfer ke rekening BCA an. CV.POL, Lalu CV T melakukan transfer, dan menerima barang sesuai order.
CV DAK kembali menerima order konsumen Rumah Makan Padang Sederhana Ruko Taman Gapura D-1 Gwalk Citraraya, Lontar Kec. Sambikerep Surabaya, berupa 98 pck toples bulat polos 500ml tutup aluminium silver total harga Rp 539.000,-, dan telah.membayar cara transfer, atas perintah Terdakwa.
CV POL tidak memiliki hubungan hukum dengan CV DAK, CV.GCK dan CV EKK, terdakwa bertindak sebagai Persero Komanditer.
Transfer order pembelian kepada CV.EKK oleh CV T Rp 43.511.700,-dan order pembelian oleh Rumah Makan Padang Sederhana Rp 539.000,-dengan total Rp 44.050.700,- .
Setelah ditransfer ke CV POL, perusahaan milik terdakwa, tidak pernah di setorkan ke rekening baik rekening CV GCK dan CV.EKK.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Kristono M. Widjaja selaku Direktur CVDAK , CV.GCK dan CV.EKK , mengalami kerugian Rp 44.050.700. [uci/ted]
