Kemplang Pajak, Dirut SBI Divonis 3 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp17 Miliar

Kemplang Pajak, Dirut SBI Divonis 3 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp17 Miliar

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana terhadap H. Berni, Direktur Utama PT Standar Beton Indonesia (SBI), selama tiga tahun delapan bulan atau 44 bulan penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp17 miliar.

H. Berni dinyatakan terbukti bersalah ikut serta melakukan tindak pidana berupa penyetoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap H. Berni, yakni pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan dan denda 17 miliar dibayar dengan harta benda yang mencukupi, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut pidana penjara selama lima tahun lima bulan.

JPU meyakini bahwa H. Berni terbukti bersalah sesuai pasal 39A huruf a dan pasal 39 ayat (1) huruf d juncto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini bermula ketika H. Berni diangkat sebagai Direktur PT Standar Beton Indonesia pada 2009, bersama Direktur Utama M. Thoeriq dan Komisaris Sungkono Saputro. Ketiganya diduga melakukan manipulasi pajak pada masa pajak tahun 2014 hingga 2015.

Dalam dakwaan JPU, H. Berni disangka sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya. Faktur pajak ini kemudian dikreditkan dalam SPT Masa PPN untuk periode pajak 2014–2015.

Proses pembuatan faktur pajak fiktif dilakukan dengan peran Adi Sucipto yang diperintahkan oleh direksi menyerahkan dokumen faktur pajak asli PT Standar Beton Indonesia kepada Zaenal Fattah. Zaenal Fattah kemudian menyusun SPT berdasarkan transaksi asli dan transaksi yang tidak sebenarnya dengan membuat faktur pajak masukan dari perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya, yang faktanya tidak pernah melakukan transaksi dengan PT Standar Beton Indonesia.

Zaenal Fattah dan orang suruhannya, yaitu Rizal, Widodo, dan Bambang Soemitro, menagih ke PT Standar Beton Indonesia untuk dilakukan penyetoran serta pembayaran fee atas jasa mereka. Adi Sucipto kemudian melaporkan kuitansi tagihan tersebut kepada direksi, termasuk M. Thoeriq dan H. Berni, yang selanjutnya menginstruksikan pembayaran tunai kepada Zaenal Fattah.

SPT yang telah disusun kemudian dilaporkan oleh Zaenal Fattah, dan fotokopi SPT Masa PPN yang telah dilaporkan diserahkan kepada PT Standar Beton Indonesia. Penandatanganan SPT Masa PPN periode Januari 2013 hingga Desember 2015 dilakukan oleh H. Berni. Namun, terdapat beberapa SPT yang juga ditandatangani oleh Zaenal Fattah menggunakan nama H. Berni.

Diketahui dan dikehendaki oleh H. Berni, total PPN berdasarkan faktur pajak masukan yang tidak sesuai transaksi dari CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT Standar Beton Indonesia periode 2014–2015 dengan tujuan agar nilai yang disetorkan ke kas negara lebih kecil daripada selisih faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang sebenarnya. [uci/beq]