Jakarta –
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel buka suara soal keluhan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI) terkait maraknya banjir impor produk ilegal. Kondisi itu disebut memperparah kondisi tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Menurutnya pantas dicermati perlu dicari tahu apakah isu itu benar atau salah.
“Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor ilegal menyangkut kehidupan buruh,” kata Noel dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, sepanjang dua tahun terakhir, impor ilegal membanjiri pasar domestik. “Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkap Redma.
Menurut Redma, pada 2021 ketika Covid-19 melanda dunia, impor dari China sempat dihentikan. Namun ketika kebijakan lockdown berakhir dan impor dari China dibuka kembali, produk ilegal kembali membanjiri pasar Indonesia.
Impor ilegal bukan hanya melemahkan TPT, tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA). Menurut (APSyFI), kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi.
Menurut Noel,pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menindak masalah yang dikeluhkan APSyFI. Ia menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya mengurusi pekerja/buruh.
“Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor illegal yang melemahkan lapangan kerja,” ujar Noel.
Belum lama berselang, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, bersama-sama mengumumkan kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
“Dalam kurun waktu 4-11 November 2024 saja, berhasil melakukan 283 kali penindakan penyelundupan berbagai komoditas seperti tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika dan lain-lain,” ungkap Budi.
Sementara itu, Sri Mulyani menyebut periode Januari-November 2024 telah dilakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 4,6 triliun. Sedangkan untuk ekspor telah dilakukan penindakan sebanyak 382 kali dengan nilai barang mencapai Rp 255 miliar.
(ily/ara)