Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan bahwa sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay.
“Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. Mayoritas [alasan dideportasi] overstay,” ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Tangerang, Selasa.
Dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah diupayakan pemulangan itu, lanjutnya, terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing.
Dia mengatakan PMI yang terjaring diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu [11/1] kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” katanya.
Judha menerangkan dari ratusan warga negara Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berstatus moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk daftar blacklist.
“Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” paparnya.
Seiring banyaknya permasalahan terkait keimigrasian, lanjutnya, hal itu menjadikan peningkatan terhadap catatan kasus nonprosedural di negara luar yang dialami warga Indonesia.
“Datanya memang selalu naik turun. Namun, kami perkirakan bahwa memang banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen. Sejak 2015, kami sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah menjemput pemulangan 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.
Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Selasa (14/1) dini hari.
“Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding.
Upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya. Kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.
Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.
“Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” kata dia.