Kemkomdigi Blokir 882.000 Konten Judi Online

Kemkomdigi Blokir 882.000 Konten Judi Online

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah berhasil memblokir lebih dari 882.000 konten terkait judi online (judol). Ini merupakan salah satu pencapaian konkret pemerintah dalam 100 hari kerja pertama.

“Kemkomdigi telah menurunkan 882.352 konten terkait judol dari berbagai platform digital,” ujar Meutya dalam keterangan kepada Beritasatu.com, Kamis (30/1/2025).

Meutya menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sedangkan sisanya tersebar di platform media sosial lainnya.

Menurut Meutya, judi online menjadi ancaman serius sehingga sangat penting untuk diperhatikan. Pemerintah, katanya, tegas berkomitmen untuk memberantas seluruh praktik judol hingga akarnya demi melindungi masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi.

“Langkah ini tentu semakin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan,” ungkap Meutya.

Selain pemblokiran konten judi online oleh Kemkomdigi, Meutya mengatakan, pemerintah membuka jalur pelaporan bagi masyarakat melalui kanal layanan khusus yang memungkinkan siapa pun dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

Kemudian ada portal lainnya, seperti Aduan Nomor juga tersedia untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank terkait kejahatan digital.

“Perang melawan judi online ibarat menutup celah air di bendungan. Satu bocor ditutup yang lain bisa muncul. Namun, dengan ketegasan pemerintah dan keterlibatan masyarakat, setiap celah bisa ditambal hingga aliran kejahatan digital ini benar-benar terhenti,” pungkas Meutya soal Kemkomdigi blokir konten judi online.