Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemimpas) memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100 persen secara bertahap. Hal ini dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai 1 Desember 2024.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia yang sudah dimulai sejak kemarin.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Godam dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Ia menyebut, 13 kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan antara lain Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Medan, Kantor Imigrasi Batam, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
“Paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari,” sebutnya.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” sambungnya.
Godam menjelaskan, keunggulan Paspor Elektronik di antaranya adalah keamanan yang lebih tinggi meminimalisir risiko penyalahgunaan dan proses imigrasi yang lebih cepat, terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.