Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), memastikan dokumen petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan telah rampung dibentuk.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menuturkan dokumen tersebut baru saja selesai dibuat dan siap untuk disosialisasikan kepada seluruh bank penyalur KUR perumahan nantinya.
“Ada juknis-juknis yang juga kita sudah jadi. Kita juga bersama dari Kementerian Keuangan sudah konsinyering untuk SIKP-nya [Sistem Informasi Kredit Program],” jelasnya saat ditemui di Universitas Indonesia, Senin (21/9/2025).
Sri menjelaskan, Juknis penyaluran KUR Rp130 triliun itu mengatur mengenai sejumlah regulasi yang belum termuat dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan KUR.
Salah satunya, mengatur secara lebih rigid mengenai kategori penerima manfaat yang akan menerima kucuran Kredit. Hal itu dilakukan guna memastikan kredit yang disalurkan tetap dalam kondisi sehat.
“Jadi ada lah, mulai dari masalah pengajuannya, terus yang disebut dengan mendukung usaha itu apa aja, gitu kan diatur dalam juknis,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN (BBTN), Nixon L.P. Napitupulu mengungkap pihaknya belum menerima petunjuk teknis (Juknis) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor Perumahan.
Padahal, pemerintah sebelumnya menyebut hendak menyalurkan KUR perumahan pada akhir bulan September 2025. Di mana, dokumen petunjuk teknis itu semestinya diterbitkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Yang namanya penyaluran KUR ada dua yang perlu jadi perhatian. Pertama, kementerian teknis bikin juknis dalam hal ini PKP, nah itu kita tunggu. Jangan sampe saya biayain tapi dengan juknisnya nggak cocok,” kata Nixon saat ditemui di Kampung Bandan, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, Nixon juga menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapat instruksi kapan KUR tersebut perlu dilakukan. Terlebih, hingga saat ini Peratuan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran KUR Perumahan juga belum resmi diundangkan.
“Kedua [masih menunggu] Permen Keuangan penggunaan anggarannya, tata cara subsidi. Ya memang sudah ada KUR, tapi kan ini apakah sama dengan KUR yang lain, itu kan kita nunggu itu ya. Jadi Permenko-nya sudah ada, tapi dua instrumennya itu kita. Mudah-mudahan dalam waktu segera keluar,” jelasnya.
