Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap rencana hendak memperluas area rumah subsidi vertikal menjadi 45 meter persegi (m2).
Usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dia berpandangan guna meningkatkan keterisian rumah subsidi vertikal atau apartemen, pemerintah perlu memperluas areanya agar lebih manusiawi.
“Saya pikir 45 meter paling manusiawi lah,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Selasa (14/10/2025).
Nantinya, hunian vertikal dengan luas 45 meter persegi itu ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang memiliki penghasilan sedikit lebih besar dibandingkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sementara untuk MBR, guna menjaga harga jual tetap terjangkau luas rumah diusulkan tetap di angka 36 meter persegi.
Pada saat yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku menyambut baik usulan tersebut. Dia menjelaskan rumah subsidi dengan luas 45 meter persegi itu ditujukan untuk MBT seperti guru, dosen hingga karyawan swasta.
“MBT itu ada guru, dosen, kemudian targetnya juga adalah perawat. Kemudian juga pegawai-pegawai di restoran banyak. Jadi supaya prinsipnya rumah dan tempat kerja jangan jauh, jadi mereka dekat ke kantor,” tambah Ara.
Lebih lanjut Ara membidik aturan tersebut rampung digodok minggu depan atau pada 21 Oktober 2025.
“Kita siapkan, seminggu jadi ya Pak Sekjen, sampaikan suratnya ya,” tegasnya singkat.
Untuk diketahui, ukuran luas bangunan rumah subsidi 36 meter persegi saat ini diatur dalam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
