Kementerian PANRB Bawa Kabar Baik Bagi Honorer PNS, Simak!

1 November 2023, 10:35

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah mendesain rencana alih status pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Strategi yang akan dilakukan adalah dengan secara bertahap merekrut para tenaga honorer itu melalui seleksi Aparatur Sipil Negara.

“Itu adalah grand strategy, blueprint penyelesaian persoalan ini,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni dalam diskusi di Gedung DPR RI, Selasa (31/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang masih menunggu kepastian untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah. Undang-Undang ASN yang baru disahkan oleh DPR menyatakan bahwa penghapusan status tenaga honorer ditunda hingga Desember 2024, dari yang tadinya November 2023.

Selama masa itu, perekrutan tenaga honorer tak diperbolehkan lagi. Pemerintah harus merancang cara untuk menyelamatkan jutaan tenaga honorer itu dari pemecatan massal. Cara pemerintah itu nantinya akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah yang ditargetkan rampung akhir tahun ini.

Alex Denni menjelaskan penyebab jumlah tenaga honorer ini bisa membengkak. Dia mencontohkan awalnya ada sekolah baru yang kekurangan guru. Untuk menambal kekurangan itu, maka direkrutlah tenaga honorer sembari menunggu pembukaan seleksi ASN yang hanya dilakukan dalam periode tertentu.

Ketika seleksi dilakukan, tenaga honorer itu sebenarnya juga mengikuti proses. Hanya saja, mereka tidak lulus. Dengan demikian, tenaga honorer tetap pada posisinya, sementara formasi yang tersedia diisi oleh orang lain. “Teman-teman honorer bisa lulus passing grade, tapi kalah peringkat,” ujar Alex Denni.

Dia mengatakan sejumlah cara sebenarnya sudah dijajal pemerintah untuk membantu honorer ini. Misalnya dengan menurunkan batas kelulusan. Namun, strategi itu justru membuat kualitas sumber daya manusia ASN menjadi menurun. “Agregat kualitas kita turun,” kata Alex.

Tahun lalu, kata dia, pemerintah mencoba cara baru, yakni membuka formasi kebutuhan khusus. Formasi khusus ini merupakan seleksi yang hanya boleh dilamar oleh tenaga kesehatan, guru dan teknis non-ASN. Alex menjelaskan jumlah formasi kebutuhan khusus disetel sebanyak 80%, sementara 20% bisa diikuti oleh kandidat baru. “Jangan diadu dulu sama orang-orang baru, adu dulu sesama teman-teman honorer,” kata dia.

Alex Denni berkata porsi 80% itu tentu tidak akan dipertahankan selamanya. Porsi tersebut perlahan akan dikurangi seiring dengan semakin sedikitnya jumlah tenaga honorer. Dia mengatakan dengan demikian perlahan-lahan tenaga honorer akan terserap dan beralih status menjadi PPPK.

“Dari tahun ke tahun rasionya kita turunkan terus. Pelan-pelan kita perbarui menjadi 70-30%, 60-40%, 50-50%, sampai ini semua selesai,” tutur dia.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Pak Jokowi, PPPK Jadi Gak Dapat Pensiun?

(mij/mij)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi