Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi telah berhasil memblokir atau menutup 104.819 situs judi online periode 4-19 November 2024. Selain blokir situs judi online, Meutya juga meminta pemblokiran rekening bank pengguna judi online kepada perbankan.
“Situs-situs judi online yang ditutup sejak 4 November 2024 sebanyak 104.819. Kalau dihitung dari 20 Oktober 2024 atau pemerintahan baru itu angkanya sudah di 380.000,” ungkap Meutya Hafid saat konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
“Kemudian, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk pemblokiran rekening bank,” imbuhnya.
Mutia mengibaratkan situs judi online seperti tangan dan rekening sebagai nadi. Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Di samping itu, desk gabungan pemberantasan judi online juga turut mengawasi dompet digital atau e-wallet. Meutya mengatakan pelaku dan pemain judol menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. Meutya mengatakan pelaku dan pemain judol menggunakan e-wallet untuk bertransaksi.
“Teman-teman di DANA, Gopay, OVO, Link Aja ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan mereka masing-masing,” ungkapnya.
Meutya menyampaikan upaya Kemenkomdigi lainnya yang telah dilakukan, yakni memblokir 1,361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta. Dia menegaskan telah memberikan surat kepada Google, Tiktok, dan Meta untuk kerja sama dalam menghapus sejumlah kata kunci yang berhubungan dengan perjudian online.
“Mereka mengikuti panduan dari perusahaannya masing-masing dan ini yang sedang kita dorong untuk ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu judi di negara lain tidak melanggar, tetapi di Indonesia melanggar jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia kata kunci tersebut, kita minta untuk tidak bisa muncul di kata kuncinya,” pungkasnya.
Meutya menambahkan masyarakat bisa melihat jumlah situs judi online yang telah diblokir melalui laman situs aduankonten.id, bisa melaporkan nomor rekening melalui lama cekrekening.id.