Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

6 March 2024, 7:22

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR. Ia mengungkapkan, penyederhaan peraturan itu diupayakan bakal terbit dalam dua bulan ke depan.”Mohon doanya dalam waktu dekat, kita target dalam dua bulan akan terbit Permentan baru. Untuk petani dan pekebun, apa pun harus kita lakukan,” katanya usai Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat dan Antisipasi Dampak El Nino, di Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.Saat ini Kementan masih memakai Permentan Nomor 3 Tahun 2022 juncto Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, dan Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, untuk program akselerasi peremajaan sawit rakyat.”Beberapa hari ini kantor Kemenko Perekonomian maupun Kemenko Marves sedang melakukan pertemuan dengan KLHK dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan terkait harmonisasi aturan,” ujarnya. Ia mengungkapkan, peraturan baru itu disusun untuk mengefisienkan dan mengoptimalkan program akselerasi peremajaan sawit rakyat. Selain itu, Permentan baru ini sebagai payung hukum pada kawasan hutan dan hak guna usaha atau HGU.Selanjutnya: Selama ini proses verifikasi persyaratan untuk kawasan hutan…. 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi