Kemenkopulhukam Telusuri Dugaan Mafia Tanah, Pengajuan Sertifikat Tanah di BPN Jakbar Mandek 8 Tahun

13 September 2023, 15:05

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) telusuri dugaan mafia tanah yang menimpa warga Jakarta Barat. Ahli waris Mail Bin Saijan, Munaroh, 62, diduga menjadi korban mafia tanah karena proses pengajuan pendaftaran sertifikat tanah mandek selama delapan tahun.Tanah milik Munaroh yang berukuran 1,4 hektare berlokasi di pinggir jembatan layang, Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pendaftaran sertifikat tanah itu mandek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.Ketua Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Kemenpolhukam Brigadir Jenderal Polisi Pujo Laksono mengatakan ia akan menelusuri dugaan mafia tanah yang menimpa Munaroh. Sejumlah pihak yang terlibat pun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai pembuktiannya pekan ini. “Bu Munaroh ini kan dulu mau mengajukan sertifikat, semua persyaratan sudah di lengkapi, namun BPN hingga saat ini belum memproses, sudah lama, 2015, kok malah katanya ada perdamaian, siapa yang membuat itu? Apakah mafia-mafia tanah itu?” kata Pujo kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 13 September 2023. Selain mempertanyakan soal siapa yang mengajukan perdamaian, Pujo juga mendapatkan informasi bahwa Munaroh dikatakan sudah mencabut permohonan pengajuan sertifikat tanahnya. Padahal Munaroh tidak pernah melakukan hal itu. Ia akan menelusuri penyebab terhalangnya proses pengajuan sertifikat yang dinilai berputar-putar dan belum kunjung mendapatkan titik terang. Program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa sangat cepat dilakukan. Pujo juga mempertanyakan kemana perginya dokumen Munaroh yang digunakan untuk mengajukan sertifikat tanah. Menurutnya, saat berkas diterima dan pangajuan ditolak, dokumen yang digunakan untuk pengajuan harusnya di kembalikan. Munaroh telah memberikan surat keluhan yang ditujukan ke Menkopulhukam. Satgas Pungli akan memeriksa kasus ini karena ada dugaan mafia tanah. “Logikanya kalau masyarakat melakukan penerbitan sertifikat, itu kan lengkap diterima, kemudian nanti realisasinya itu kapan, itu kan ada tenggat waktu, ada kabar mba. Nah apakah BPN tidak memproses karena ada salah, atau ada kekurangan berkas, kita akan klarifikasi,” jelasnya. Iklan

Menurut penjelasan Pujo, ada sepuluh pihak yang akan dimintai keterangannya, seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta periode Tahun 2019, Jaya, dan Kepala BPN Jakbar periode Tahun 2019 Nandang Agus Taruna. Satgas Pungli juga akan minta keterangan dari Kepala Kantor BPN Jakarta Barat periode Tahun 2022 Sri Pranoto, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat periode Tahun 2023, Agus Setiadi, mantan Lurah Duri Kepa, Muhamad Dong dan Latief. Selanjutnya, Sekretaris Kelurahan Duri Kepa Tahun 2012, Wardi, Edy Moelyo (B.Wilasantana Lawfirm), penghubung antara Munaroh dan B. Wilasantana Lawfirm, Andi Widjaja, Lawyer Eka Indra & Partner, Bubung Budi Djaelani, dan PT. BCS (Bintang Cemerlang Suksesindo).  “Kami belum bisa memastikan kebenaran kasus itu. Sebab untuk membuktikan itu, kami berencana akan memanggil semua pihak, mulai dari pihak yang bersengketa hingga instansi pemerintah dan swasta,” ungkapnya.  Munaroh menyambut baik upaya Kemenpolhukam yang berupaya membuktikan keadilan hukum di tanah air. Terlebih kasus yang dialaminya telah diabaikan selama bertahun-tahun lamanya.  “Saya berterima kasih atas atensi ini. Akhirnya ada titik terang terhadap permasalahan saya,” kata Munaroh kepada Kemekopuhukam.NUR KHASANAH APRILIANIPilihan Editor: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Mafia Tanah di Jakarta Utara, Ada yang Berdomisili di Singapura

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi