Kemenkop UKM Sebut 12 Bank Melanggar Aturan KUR, Ada Bank BUMN

19 January 2024, 18:30

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM mengungkap ada 12 bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melakukan pelanggaran terhadap aturan KUR. Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan dari 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran itu, terdapat 9 bank penyalur KUR yang melanggar dengan meminta agunan tambahan kepada debitur yang meminjam KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta.“Terkait agunan tambahan ada sembilan. Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) ada tiga, BPD (Bank Pembangunan Daerah) ada lima, dan satu lembaga keuangan non bank,” ujar Yulius dalam konferensi pers Peningkatan Akses KUR UMKM dengan Credit Scoring di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.Adapun temuan ini berawal dari hasil monitoring dan evaluasi di 23 provinsi dengan total responden 1.047 debitur pada 2023 lalu. Survei tersebut menunjukkan masih ada permintaan agunan tambahan untuk pinjaman KUR. Padahal pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 diatur bahwa untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta, bank tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan.Namun dalam survei diketahui ada 144 debitur yang harus menyerahkan agunan tambahan untuk pinjaman KUR. “Sekitar 16,1 persen,” kata Yulius, Kamis, 7 Desember 2023.Iklan

Menyikapi berbagai temuan pengelewengan dalam penyaluran KUR tersebut, Kemenkop UKM sebelumnya telah merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, perlu dilakukan penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.Kedua, Kemenkop UKM berharap seluruh stakeholder KUR, terutama penyalur KUR, dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR. Ketiga, perlu adanya peraturan tambahan yang jelas ihwal kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan. “Antara lain, biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan, dan lainnya,” tuturnya.Pilihan Editor: Kemenkop UKM Mulai Uji Coba KUR Rp 500 Juta Tanpa Agunan Tahun Ini, Pakai Riwayat Kredit

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi