Kemenkop UKM-Kemendag Satu Suara TikTok Masih Melanggar di RI

7 March 2024, 17:01

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, tak ada silang pendapat antara Kemenkop UKM dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait permasalahan operasional TikTok yang masih bermasalah.
Ia mengatakan, antara direktur jenderal di Kemenkop UKM dan Kemendag sebetulnya sudah satu suara, TikTok masih belum mematuhi aturan yang ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, meski sudah bekerja sama dengan Tokopedia dalam transaksi perdagangannya.
“Loh, tim kami secara teknis para dirjen sudah ketemu, secara teknis ini melanggar, nah inikan pertimbangan politik berarti. Sudah-sudah sampai situ aja,” tegas Teten saat ditemui di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, Teten keukeu TikTok masih melanggar Permendag 31/2023 karena sistem transaksinya masih menggunakan layanannya sendiri ketimbang Tokopedia. Padahal, itu dilarang dalam Pasal 21 Permendag 31/2023.
Pasal 21 ayat 3 Permendag 31/2023 berbunyi bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
“Coba anda beli deh di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia transaksinya, tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” tutur Teten.

Foto: (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memberi sambutan di acara BRI Microfinance Outlook 2024, Jakarta, 7/4. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Teten juga menekankan, tak ada ketentuan masa transisi dalam Permendag 31/2023 yang memungkinkan TikTok untuk tetap memfasilitasi transaksi dalam layanannya menggunakan skema back end, seperti yang disebut Kementerian Perdagangan.
“Permendagnya enggak gitu, enggak ada aturan transisi. Jadi menurut saya yang utama harus ada pemisahan antara TikTok sebagai medsos dengan TikTok Shopnya,” ucap Teten.
Kemendag sebelumnya menyebut TikTok Shop saat ini masih 87% mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut saat ini proses pembayaran di TikTok Shop telah beralih ke Tokopedia, hanya saja secara back end, sehingga tidak disadari oleh pengguna. Isy bahkan menyebut dirinya telah mencoba sendiri proses pembayaran tersebut.
“Sudah, pembayaran sudah langsung di Tokopedia. Sekarang sudah ada pemisahan,” kata Isy saat ditemui di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (4/3/2024).
Untuk diketahui, back end merupakan bagian dari situs web yang tidak dilihat oleh pelanggan. Singkatnya, proses pembayaran TikTok Shop nanti masih akan dilakukan di aplikasi yang sama namun di bawah tanggung jawab Tokopedia.
“Sekitar 2 minggu yang lalu, saya bilang masih kurang 25% lagi untuk (TikTok Shop) sesuai dengan aturan Permendag 31/2023. Nah sekarang tinggal 13% (atau sudah 87% mematuhi),” tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

TikTok Shop Mau Dibuka Lagi, Bahlil: Wajib Izin E-Commerce!

(dce)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi