Kemenkeu Tak Pajaki Fasilitas Outing Kantor: Biar Gak Stres

6 July 2023, 19:53

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan outing kantor bukan bagian dari fasilitas atau kenikmatan kena pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menyebut outing kantor beda konsep dengan kenikmatan yang diterima karyawan alias natura.
“Outing itu sebenarnya biaya operasional perusahaan dalam konteks menjaga kesehatan mental terutama, biar enggak stres terus agar tidak gila. Sebulan sekali nanti diajak outing ke mana, bebas, silakan saja dibiayakan,” katanya di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

“Itu enggak harus menjadi semacam, karena memang intensinya karyawan bukan ‘saya pengin outing atau gimana’. Itu bukan natura sebenarnya, beda konsepnya. Biaya saja bagi perusahaan,” tegas Yoga.
Di lain sisi, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan PMK Nomor 66 Tahun 2023 hadir untuk mendorong perusahaan memberikan kesejahteraan pegawai. Dengan begitu, tidak semua kenikmatan dipungut pajak.
Bahkan, DJP Kemenkeu mengikhlaskan kenikmatan yang didapat pekerja sepanjang 2022 lalu. Alasannya, beleid yang mengatur soal pungutan pajak tersebut baru diterbitkan tahun ini dan efektif per 1 Juli 2023.

“Yang sudah terlanjur bayar, kan 2022 mau diikhlaskan boleh, mau diminta balik juga monggo perbaikan SPT. Saya tidak mengatur ini dipercepat atau enggak, kami punya platform restitusi,” tegas Suryo.
Ia juga menekankan pemerintah mengukur dari apa yang diterima karyawan, bukan kelompok mana yang dipajaki. Suryo menekankan beleid ini diterbitkan berdasarkan asas kepantasan.

[Gambas:Video CNN]
(skt/dzu)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi