Kemenkeu Tagih Utang BLBI ke Tutut, Beda Dengan CMNP

13 June 2023, 17:30

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban memastikan Jusuf Hamka tidak memiliki utang terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Obligor BLBI yang kemudian ditagih adalah Siti Hardianti Rukmana.

“Grup Citra yang zaman dulu namanya Citra Lamtarugong,” ungkap Rionald di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (13/6/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Grup Citra yang dimaksud adalah PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Utang yang ditagih negara berdasarkan dokumen yang beredar adalah Rp 191.616.160.497 (Rp 191 miliar), Rp 471.479.272.418 (Rp 471 miliar), US$ 6.518.926,63, dan Rp 14.798.795.295,79 (Rp 14 miliar)

“Nah urusan saya itu masih ada tiga di grup citra yang saya tagih, itu berbeda dengan CMNP,” jelasnya.

Rionald yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI memastikan proses penagihan terus berjalan. Pihak Tutut juga telah dipanggil oleh Satgas BLBI. “Ya kan mba Tutut sudah kita panggil,” tegas Rionald.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Terungkap! Utang Miliaran Jusuf Hamka ke Negara, Kapan Bayar?

(mij/mij)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi