Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah resmi memperpanjang aturan tax holiday atau insentif pembebasan pajak bagi korporasi. Simak kisi-kisi perpanjangan insentif pajak tax holiday.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020, insentif pajak berakhir pada 9 Oktober 2024. Dengan perpanjangan itu, tax holiday berlaku hingga 31 Desember 2025.
Aturan perpanjang tax holiday tertuang dalam PMK Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tax holiday ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Namun, dalam perpanjangan kali ini, terdapat sedikit peraturan, di antaranya tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional. Pasalnya, pemerintah menerapkan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.
Menurut Menteri Investasi Roslan P. Roeslani, sudah 100 negara lebih yang menerapkan pajak minimum global 15% tersebut. Dia mengungkapkan, jika Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing maka negara asal korporasi tersebut yang akan memungutnya.
Rosan mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada calon investor asing terkait penerapan pajak minimum global tersebut di Indonesia. Kendari demikian, sambungnya, pemerintah akan memberikan insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.
“Kita sudah melakukan asessment [penilaian] sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga pajak minimum global yang 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain,” katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Sejalan dengan itu, perusahaan domestik akan tetap berhak mengajukan permohonan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir tahun depan.
Adapun, berikut deretan industri pionir yang berhak menerima tax holiday berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK 69/2024:
industri logam dasar hulu:
– besi baja; atau
– bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.
industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.
industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.
industri pembuatan komponen utama kapal.
industri pembuatan komponen utama kereta api.
industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara.
industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya.
infrastruktur ekonomi; atau
ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.