Jakarta –
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan dr Ockti Palupi Rahayuningtyas, MPH, MH Kes, menyebut kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan nantinya akan terbagi dalam dua kelas, yakni satu ruangan dengan 4 bed pasien dan satu ruangan dengan dua bed pasien.
Sejauh ini, menurutnya hanya 5,5 persen dari sekitar tiga ribu RS yang belum memenuhi tiga hingga empat kriteria KRIS.
“Terkait dengan kelas rawat inap standar, kan ada 12 kriteria untuk KRIS, sampai dengan per hari ini 5,5 persen yang masih warna merah atau orange, itu artinya hanya belum memenuhi satu hingga empat dari total 12 kriteria, dari 3.100 rumah sakit,” tutur dia dalam konferensi pers Jumat (21/11/2025).
“Mudah-mudahan di akhir tahun sudah mampu memenuhi semua kriteria tersebut,” lanjut dia.
Adapun beberapa kriteria yang sulit terpenuhi mencakupi pertama kelengkapan tempat tidur dengan dash call dan stop kontak di bed pasien.
Disusul kebutuhan outlet oksigen, tirai atau hordeng yang belum berpori, lalu kamar mandi yang belum sesuai dengan standar aksesibilitas.
“Ada beberapa RS mungkin sudah punya kamar mandinya tapi kita syaratkan pintunya cukup lebar lebih dari 90 cm karena nanti kalau kebutuhan bed ke kamar mandi itu bisa mudah,” beber dia.
Ockti menyebut pemerintah menargetkan kesiapan seluruh RS untuk 12 kriteria setidaknya terpenuhi di akhir tahun, 12 kriteria KRIS mencakup:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
Hal ini bertujuan agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.
2. Ventilasi Udara
Bertujuan untuk kepentingan dilusi udara (konsentrasi mikroorganisme di dalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi risiko transmisi).
3. Pencahayaan Ruangan
Bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Pencahayaan juga dilakukan agar dapat menyesuaikan biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).
4. Kelengkapan Tempat Tidur
Kelengkapan ini diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan memudahkan mereka jika butuh bantuan.
5. Nakas per Tempat Tidur
Nakas ini bertujuan untuk menyimpan barang pribadi dari pasien yang sedang dirawat.
6. Suhu dan Kelembaban Ruangan
Pengaturan suhu sangat penting demi kenyamanan pasien dan petugas. Jika tidak dipenuhi dengan pengaturan suhu maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh.
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung
Hal ini dilakukan agar pasien untuk kenyamanan dan keselamatan pasien dan agar tercegah terjadinya transmisi.
8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT)
Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.
9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur
Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pasien (privacy) dan rel yang menggantung di plafon dengan kokoh bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasien.
10. Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap
Adanya kamar mandi di dalam ruang rawat inap bertujuan untuk memudahkan akses ke kamar mandi dan menjaga kenyamanan.
11. Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesibilitas
Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien.
12. Outlet Oksigen
Ini bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan.
“Intinya kami mengusulkan ruang rawat satu tempat tidur paling banyak empat bed dsn dua bed. Jadi ada dua opsi, 4 bed dalam satu kamar dan dua bed dalam satu kamar,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Pemerintah Segera Bahas Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)
