Surabaya (beritajatim.com) — Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Kantor Wilayah Jawa Timur mendorong sektor dunia usaha untuk lebih aktif menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini ditandai dengan penyelenggaraan kegiatan “Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha” yang digelar di Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Acara ini secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, yang juga menyampaikan pidato utama bertema “Peran Pemerintah dalam Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha”.
Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM tidak hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga tanggung jawab pelaku usaha.
“Yang jauh lebih penting sebenarnya adalah pemahaman HAM kepada aparatur negara dan pelaku usaha. Dunia sudah bergerak ke arah praktik bisnis yang menghormati HAM,” ujar Mugiyanto.
Dia mengungkapkan, pemerintah sedang menyusun regulasi yang akan mewajibkan uji tuntas HAM (human rights due diligence) bagi perusahaan, terutama yang memiliki lebih dari seribu pekerja. Peraturan ini ditargetkan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden pada tahun 2026.
“Ke depan, kami akan memberlakukan uji tuntas HAM terhadap dunia usaha. Ini akan menjadi alat kontrol terhadap kepatuhan mereka,” tegasnya.
Wamen Mugiyanto juga mengungkap berbagai bentuk pelanggaran HAM yang masih terjadi di dunia usaha. Mulai dari upah tidak layak, lembur tanpa kompensasi, hingga diskriminasi terhadap pekerja perempuan, terutama yang sedang hamil.
“Banyak laporan tentang hak cuti haid, cuti hamil yang dipersulit, bahkan pemecatan terhadap perempuan hamil. Itu jelas pelanggaran HAM,” ungkapnya.
Sebagai bentuk dorongan, regulasi tersebut tidak hanya akan memuat sanksi administratif, tetapi juga insentif bagi perusahaan yang patuh terhadap prinsip HAM. Bentuknya antara lain kemudahan akses keuangan, perpajakan, dan peluang ekspor ke pasar global.
“Akan ada penghargaan khusus bagi korporasi yang menjalankan prinsip HAM. Produk mereka akan lebih dipercaya pasar global,” tambah Mugiyanto.
Dalam sesi diskusi panel, hadir pula sejumlah tokoh dan ahli, seperti Direktur Penguatan HAM MKPU Giyanto, Guru Besar Unair Prof. Iman Prihandono, dan Ketua DPP APINDO Jatim Eddy Widjanarko. Mereka menegaskan pentingnya internalisasi HAM dalam strategi bisnis perusahaan.
Sebagai langkah kolaboratif, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Jatim dan Universitas Dr. Soetomo (Unitomo). MoU ini membuka kerja sama dalam bidang penguatan HAM, termasuk program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha serta korban pelanggaran HAM.
“Kami siap menerjunkan mahasiswa dalam KKN tematik HAM, melakukan pendampingan bagi pengusaha dan korban pelanggaran HAM. Kami juga memiliki pusat studi HAM dan gender yang siap bersinergi,” kata Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah.
Kepala Kanwil Kemenham Jatim, Toar RE Mangaribi, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah awal dari misi Kanwil untuk menjadikan Jawa Timur sebagai pelopor penguatan HAM di sektor usaha.
“Kami ingin Jawa Timur menjadi pelopor dalam penguatan HAM. Kami akan terus berkeliling memberikan edukasi dan strategi kepada para pelaku usaha,” ucap Toar.
Dia juga menyinggung beberapa pelanggaran HAM yang terjadi di Jatim, seperti penahanan ijazah oleh perusahaan, yang kini mulai difasilitasi penyelesaiannya secara adil.
“Kami berdiri netral, memfasilitasi kedua belah pihak, baik korban maupun perusahaan. Tujuannya pencegahan dan perlindungan HAM yang efektif,” tutupnya. [asg/but]
