Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan tegas kepada petugas dan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M agar tidak sembarangan mengambil dokumentasi foto maupun video di area Masjidil Haram, khususnya di depan Ka’bah. Larangan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketat yang diterapkan otoritas Arab Saudi selama musim haji.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berangkat dari prinsip utama penyelenggaraan ibadah haji, yakni menempatkan ibadah sebagai fokus utama, bukan aktivitas dokumentasi pribadi.
“Poin besarnya adalah hindari aktivitas-aktivitas yang sekiranya tidak berbanding lurus dengan kualitas kita dalam beribadah,” tegas Ichsan saat memberikan keterangan usai mengisi materi Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Diklat PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede.
Ichsan menjelaskan, pemerintah Arab Saudi secara resmi melarang aktivitas swafoto atau selfie di depan Ka’bah. Larangan tersebut berlaku ketat pada musim haji, seiring tingginya jumlah jemaah yang memadati Masjidil Haram dalam waktu bersamaan.
Selain larangan swafoto, jemaah juga diminta sangat bijak dan membatasi penggunaan kamera maupun ponsel untuk pengambilan foto dan video di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pengetatan aturan ini disebut jauh lebih ketat dibandingkan saat pelaksanaan ibadah umrah.
“Pada musim haji, pengaturannya lebih ketat karena arus jemaah sangat masif. Semua diatur untuk menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah,” ujar Ichsan.
Kemenhaj juga menegaskan peran penting petugas PPIH dalam memastikan kepatuhan jemaah terhadap aturan tersebut. Petugas diminta aktif memantau serta mengingatkan jemaah agar tidak melakukan dokumentasi yang melanggar ketentuan selama berada di Tanah Suci.
Ichsan mengingatkan bahwa pelanggaran aturan dokumentasi tidak hanya berpotensi mengganggu ibadah, tetapi juga dapat memicu persoalan hukum di Arab Saudi. Terlebih jika hasil dokumentasi tersebut diunggah ke media sosial dan dinilai sebagai konten pamer atau flexing, maupun memunculkan kegaduhan tanpa konteks yang jelas.
“Regulasi di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia. Jemaah harus memperhatikan jari-jarinya dalam bermedia sosial sejak masa manasik,” kata Ichsan.
Kemenhaj berharap edukasi terkait etika dokumentasi dan media sosial sudah tertanam sejak persiapan di tanah air, sehingga jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan tanpa tersandung persoalan regulasi setempat. [ian/beq]
