Kemendikbudristek-PTNBH Bahas Standar Operasional dan UKT, Apa Hasilnya?

7 February 2024, 0:11

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar pertemuan membahas standar operasional biaya pendidikan tinggi. Pertemuan ini diungkap Rektor Universitas Airlangga M Nasih.Nasih mengaku dalam pertemuan itu juga dibahas uang kuliah tunggal (UKT). “Membahas standar operasinal biaya, termasuk UKT,” ucap Nasih kepada Republika.co.id, Selasa (6/2/2024). Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia itu tak menjelaskan lebih lanjut mengenai jalannya pertemuan dan hasil dari pertemuan itu. Nasih sebagai pimpinan Unair yang berstatus PTN-BH menjadi salah satu pihak yang turut hadir pada pertemuan yang digelar Kemendikbudristek beberapa waktu lalu. Selain Unair, turut hadir pimpinan dari ITB, UI, UGM, UM, ITS, UNY, IPB, USK, UB, Unair, Unhas, UNNES, UNP, UNS, UNESA, UNDIP, UNPAD, USU, Unand, UPI, UT. Kegiatan itu juga diikuti pimpinan beberapa PTN non Badan Hukum, ULM, Unimal, Unja, Unimed, Unsam, Unsoed,UPNVY, ITK, dan UNM.

Kepada Republika.co.id, Nasih juga mengatakan, skema pinjaman ke lembaga keuangan, hanya salah satu alternatif dari sekian banyak alternatif lain yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada mahasiswa. Tapi, kata dia, skema pinjol sepatutnya diletakkan paling akhir karena masih banyak skema lain yang bersifat sosial bagi mahasiswa yang memenuhi syarat. “Betul (skema pinjol dijadikan opsi paling akhir). Skema yang lain cukup banyak dan bersifat sosial bagi yang memenuhi syarat,” kata dia. Evaluasi skema pembayaran UKT…

Tokoh

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi