Kemendagri Belum Terima Usulan Pemberhentian Gubernur NTT dari DPRD

23 June 2023, 20:35

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima usulan pemberhentian Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat dari DPRD.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengungkapkan pihaknya masih berkoordinasi terkait data dengan KPU sebelum memproses status Viktor.
Pasalnya, kata Kasto, Viktor sudah tercatat di Silon KPU sebagai pendaftar caleg. Namun, Viktor tidak mencantumkan pekerjaannya saat ini sebagai Gubernur NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemendagri belum menerima usulan pemberhentian dari DPRD Provinsi NTT,” kata Kasto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/6).
“Hasil koordinasi dengan KPU bahwa nama Gubernur NTT ada dalam Aplikasi Silon KPU namun keterangan pekerjaan/jabatan tidak mencantumkan sebagai Gubernur,” lanjutnya.

Kasto mengaku Kemendagri tengah melakukan koordinasi intensif dengan KPU terkait kepala dan wakil kepala daerah yang menjadi bakal caleg.
Dia menegaskan hal itu penting agar Kemendagri bisa memastikan pemberhentian kepala dan wakil kepala darah yang nyaleg itu sesuai dengan aturan yang ada.
Kasto mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 44 kepala dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri dari jabatannya demi maju caleg.
“Terhadap hal ini saat ini Kemendagri sedang intensif mengkonsolidasikan data bersama KPU mengingat dapat saja terjadi pada daerah lain,” ucap Kasto.
“Agar dapat ditindaklanjut sesuai per-UU-an (SK pemberhentiannya harus sudah selesai dan diserahkan sebelum yang bersangkutan resmi terdaftar sebagai DCT (Daftar Calon Tetap),” imbuhnya.

Sebelumnya, Partai NasDem mengatakan Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatan Gubernur NTT karena maju sebagai bakal calon anggota legislatif DPR dari NasDem.
“Mundur itu persyaratan, Viktor Laiskodat maju caleg DPR RI,” kata Waketum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (22/6) malam, dikutip dari detik.com.
Ali menjelaskan salah satu syarat maju menjadi caleg harus mundur dari jabatan kepala daerah. Menurutnya, Viktor harus mundur karena maju di Pemilu 2024.
“Salah satu syaratnya itu adalah kepala daerah yang hendak maju pileg, dia harus membuat pernyataan mengundurkan diri,” ujarnya.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi