Kemenag Kabupaten Mojokerto Musnahkan Ribuan Blangko Nikah, Ini Alasannya!

Kemenag Kabupaten Mojokerto Musnahkan Ribuan Blangko Nikah, Ini Alasannya!

Mojokerto (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto memusnahkan 16.480 blangko nikah di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto. Blangko tahun 2014 ke bawah tersebut dalam kondisu kadaluarsa dan rusak sehingga dimusnahkan.

Pemusnahan ribuan blangko nikah tersebut dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jatim Nomor: B-1180/Kw.13.01/KS.01/04/2025 tanggal 11 April 2025 perihal persetujuan pemusnahan blangko nikah karena kadaluwarsa atau rusak.

Perlu diketahui bahwa seluruh blangko nikah yang dilakukan pemusnahan ini cetakan tahun 2014 ke bawah yang tanda tangan Menteri Agama RI Suryadharma Ali. Pemusnahan ribuan blangko nikah tersebut dilakukan di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Senin (21/4/2025) kemarin.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam, Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali mengatakan, blangko nikah yang dimusnahkan tersebut sebanyak 16.480 dokumen. “Ribuan blangko nikah yang dimusnahkan tersebut tahun 2014 ke bawah,” ungkapnya, Rabu (23/4/2025).

Ribuan blangko tersebut terdiri dari model NA (buku nikah) berjumlah 16.480 buah, model DN (duplikat nikah) berjumlah 421 buah, model NB (daftar pemeriksaan nikah) berjumlah 8.050 eksemplar, dan model NA (register/daftar pencatatan nikah) berjumlah 9.403 eksemplar.

“Dokumen yang dihancurkan terdiri dari buku nikah, duplikat, akta nikah,daftar pemeriksaan nikah. Tujuan pemusnahan ini untuk mencegah perlindungan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, juga berfungsi menjaga administrasi dalam pencatatan perkawinan agar KUA tertib,” katanya. [tin/aje]