Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kematian Santri Lamongan, Pesantren Tegaskan Kooperatif

Kematian Santri Lamongan, Pesantren Tegaskan Kooperatif

Lamongan (beritajatim.com) – Kasus meninggalnya salah satu santri di pesantren Tarbiyatut Tholabah (Tabah) Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kini pihak yayasan pesantren setempat angkat bicara.

Pihak yayasan pesantren Tabah menegaskan bahwa akan senantiasa kooperatif pada prosedur hukum yang berlaku atas meninggalnya salah satu santri di lembaga tersebut, yang berinisial MHN (13), asal Kecamatan Brondong, Lamongan.

Selain itu, pihak Yayasan Tabah juga sangat mendukung proses autopsi terhadap jenazah MHN yang dilakukan oleh Tim Forensik dari Polda Jawa Timur dan RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.

Ketua Yayasan Ponpes Tabah, Fathur Rahman. Menurutnya, siapa saja berhak berasumsi dan menduga-duga atas meninggalnya santri ini.

“Tapi kembali lagi, seluruhnya merupakan kewenangan kepolisian. Kami juga kooperatif pada prosedur hukum yang berlaku,” ujar Fathur, ditulis Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA:
Kasus Pernikahan Anak Meningkat, Lamongan Gelar Lokakarya bersama Usaid Erat

Dituturkan oleh Fathur, keluarga besar pesantren Tabah Kranji sejak awal kejadian turut berbela sungkawa mendalam atas meninggalnya MHN. Dia juga menyebut, pihak yayasan telah beberapa kali melakukan silaturahmi ke rumah duka.

“Namun pesantren dan pihak almarhum punya keyakinan masing-masing dan sampai saat ini belum ada titik temu. Maka dari itu, penanganan kejadian ini mutlak diserahkan ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Ponpes Tabah, Ali Fuad menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal dan mendampingi proses hukum yang saat ini berlangsung.

“Sebatas yang diketahui pihak pesantren sampai hari ini, almarhum meninggal disebabkan sakit. Namun pihak kami akan sangat kooperatif dan terbuka agar segera menemui titik terang dan keadilan,” terangnya.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan, pihak pesantren Tabah telah kooperatif dengan proses yang sedang berjalan, dibuktikan dengan adanya 47 santri yang pernah berinteraksi dengan almarhum sebelum kejadian sudah dimintai keterangan.

BACA JUGA:
Kirab Bendera Pemilu 2024 di Lamongan, Media Edukasi Bagi Masyarakat

“Narasi-narasi media yang beredar di luar itu baru sebatas dugaan berdasarkan keyakinan pihak keluarga, belum keputusan final dari kepolisian,” tandasnya.

Masih kata Fuad, selama rentang waktu 2 minggu pesantren lebih memilih untuk diam. Pasalnya, kondisi keluarga korban masih dalam suasana duka, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pesantren sangat mendorong pihak kepolisian mengungkap fakta dan kebenaran, dibuktikan dari awal pihak pesantren setuju untuk dilakukan autopsi meski keluarga menolak. Baru 2 minggu kemudian atas permintaan keluarga autopsi dilakukan,” pungkasnya. [riq/beq]