Kematian Dante Terkuak Setelah Ekshumasi, Apa Syarat Polisi Lakukan Ekshumasi?

10 February 2024, 8:08

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi akan melakukan ekshumasi makam untuk mengautopsi anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo. Ekshumasi ini direncanakan dilakukan di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 9.00 pagi.Raden Adante Khalif Pramudityo, yang akrab dipanggil Dante, merupakan anak Tamara dari pernikahan dengan mantan suaminya, DJ Angger Dimas. Tragedi menimpa Dante ketika dia tenggelam di kolam renang kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 28 Januari lalu.”Besok rencana jam sembilan pagi Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut,” kata Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu dihubungi TEMPO melalui pesan singkat Senin, 5 Februari 2024.Tamara Tyasmara, ibu Dante, mengaku tidak berada di lokasi kejadian karena sedang berada di lokasi syuting. Anaknya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa proses penyelidikan atas kematian Dante telah ditangani oleh pihaknya sejak tanggal 1 Februari 2024.Pada Senin, 5 Februari 2024, Tamara Tyasmara bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sandy Arifin menyatakan bahwa Tamara dimintai keterangan sebanyak 15 pertanyaan oleh penyelidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, detail mengenai pasal dan terlaporannya belum dapat diungkapkan secara detail karena Tamara masih dalam suasana duka.Apa itu ekshumasi?Ekshumasi merupakan proses medis dan hukum yang melibatkan pengangkatan jenazah dari kuburan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam konteks kasus kematian Dante, ekshumasi dilakukan untuk mengautopsi jenazah guna mendapatkan bukti lebih lanjut mengenai penyebab kematiannya.Proses ekshumasi memerlukan persetujuan dari pihak keluarga atau pihak yang berwenang sesuai dengan hukum setempat. Di Indonesia, proses ekshumasi diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Pasal 133 (1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberilabel yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.Iklan

Pasal 134(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.Pasal 135Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat,dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal134 ayat (1) undang-undang ini.Pasal 136Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara.Selain itu, proses ekshumasi juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait pemakaman, keagamaan, dan kesehatan. Misalnya, dalam konteks ekshumasi di tempat pemakaman umum, diperlukan izin dari pihak pengelola pemakaman serta pemenuhan protokol kesehatan dan kebersihan.Dalam kasus kematian Dante, ekshumasi dilakukan untuk menemukan bukti-bukti tambahan yang dapat membantu penyelidikan polisi dalam mengungkap penyebab pasti kematian anak artis Tamara Tyasmara tersebut. Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan tuntas.MICHELLE GABRIELA  | DESTY LUTHFIANIPilihan Editor: Polisi Resmi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara sebagai Tersangka Kematian Dante yang Tewas Tenggelam

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi