Kemas Minyak Goreng Curah Tanpa BPOM dan SNI, Pelaku Kantongi Rp30 Juta/Minggu

Kemas Minyak Goreng Curah Tanpa BPOM dan SNI, Pelaku Kantongi Rp30 Juta/Minggu

Mojokerto (beritajatim.com) – Dari hasil usaha pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), pelaku Nur Suhadiyanto (38) mengantongi Rp30 juta dalam satu minggu.

Usaha tersebut ditekuni warga Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sejak satu tahun lalu. Pelaku PO (Pre-order) minyak goreng curah ke PT MEGA SURYA MAS di Sidoarjo. Pelaku yang bekerja sendiri ini mengemas minyak goreng curah tersebut ke dalam botol tersebut di rumahnya.

“Modus operandinya, tersangka PO minyak goreng curah ke PT MEGA SURYA MAS di daerah Sidoarjo. Setelah melakukan pembayaran, tersangka mengambil menggunakan dua buah tandon air warna orange,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (19/3/2025).

Dua buah tandon air warna orange dengan total 1.800 KG diangkut menggunakan mobil pickup Grand Max nopol S 8127 SD warba hitam milik pelaku. Pelaku membeli minyak goreng curah tersebut dengan harga senilai Rp18 ribu/kg, setelah itu pelaku melakukan pengemasan di rumahnya.

“Tersangka mengemas menggunakan botol plastik tanpa label, tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi SNI, setelah itu tersangka menjual minyak goreng kemasan. Ukuran 500 ml harga Rp9 ribu, ukuran 750 Ml harga Rp13.500, ukuran 820 Ml harga Rp14.500, ukuran 1.500 Ml harga Rp26 ribu,” jelasnya

Kasat menjelaskan, pelaku menjual minyak goreng curah kemasan tersebut ke toko-toko daerah di wilayah Kecamatan Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah tersebut untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya.

“Omset yang didapat tersangka sebesar Rp30 juta per minggu. Sekitar 9.000 botol yang kita amankan dan masih ada sisa di tando, keterangan tersangka usaha tersebut dijalani sejak setahun yang lalu untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku Nur Suhadiyanto (38) mengatakan, usaha tersebut dilakukan dari ide sendiri. “Kurang lebih satu tahun, ide sendiri. Iya buat sendiri (instalasi dalam pengemasan), dijual ke tetangga di Kemlagi dan Kutorejo. Beli di daerah Krian, Sidoarjo (botol kemasan). Sadar (melanggar),” tegasnya.

Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas mengamankan Nur Suhadiyanto (38).

Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol. Petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah pelaku beserta barang bukti lainnya. [tin/kun]