Malang (beritajatim.com) – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mengeluarkan 3 sikap resmi buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswanya. Kasus ini melibatkan mahasiswa Fakultas Sains yakni Ilham Prada Firmansyah yang kini telah dikeluarkan dari kampus.
Untuk korban adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang. Setelah kasus ini viral di media sosial atas pengakuan dari terduga pelaku pemerkosaan. UIN mengambil langkah tegas yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
“Pertama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat,” ujar Wakil Rektor 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Ahmad Fatah Yasin, Rabu, (16/4/2025).
“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” tambah Ahmad.
Setelah kasus ini mencuat, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membentuk tim untuk melakukan investigasi. Pertama menelusuri kebenaran video dan kedua adalah memastikan pria dalam video yang beredar adalah mahasiswa mereka.
“Kita ingin tahu sesungguhnya yang membuat video itu siapa sih kita ingin tahu. Nah setelah diselidiki dari tim kemahasiswaan dan tim fakultas. Ternyata betul kita mendapatkan data bahwasanya. Mahasiswa yang mengupload di video media sosial itu adalah mahasiswa UIN Malang,” ujar Pranata Humas Ahli Muda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M Fathul Ulum.
UIN Malang memastikan sebagai lembaga pendidikan mereka hanya sampai ranah kode etik perguruan tinggi dengan menyatakan sebagai pelanggaran berat. Sementara persoalan hukum sudah di luar tanggung jawab kampus karena masuk ranah personal.
“Persoalan lain-lain yang misalkan ada ranah hukum dan lain sebagainya. Itu adalah sudah persoalan personal. Karena yang melakukan personal kejadiannya juga di luar ya. Sehingga kita hanya menangani kode etiknya,” ujar Ulum. (luc/ian)
