Bangkalan (beritajatim.com) – Keluarga Dony Adi Saputra, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba, melalui kuasa hukumnya dari SHP & Partners Law Office, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Timur C.q. Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl tertanggal 30 September 2025.
“Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dony Adi Saputra mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka,” ujar Sahid, kuasa hukum pemohon, Kamis (3/10/2025).
Sahid menjelaskan, gugatan praperadilan ini diajukan terkait dua poin utama. Pertama, keabsahan penangkapan, di mana keluarga mempertanyakan legalitas penangkapan Dony Adi Saputra pada 10 Februari 2025 di kediamannya di Pejagan, Bangkalan Kota. Penangkapan itu dinilai menyalahi ketentuan KUHAP karena surat resmi penangkapan baru diterbitkan pada 8 Juli 2025.
“Kedua, terkait keabsahan penetapan tersangka, keluarga juga menggugat penetapan tersangka TPPU yang tertanggal 7 Juli 2025. Mereka menilai belum ada kejelasan keterkaitan antara TPPU dengan tindak pidana pokok (predicate crime) yang seharusnya menjadi dasar formil dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan TPPU,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum, langkah hukum ini diambil sebagai upaya melindungi hak-hak tersangka dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
“Praperadilan merupakan hak klien kami sebagai tersangka. Ini langkah hukum untuk mengontrol agar proses penegakan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dan melindungi hak-hak klien kami,” kata Sahid.
Sidang praperadilan di PN Bangkalan diharapkan bisa memberi kepastian hukum atas proses yang dijalani Dony Adi Saputra serta menjawab polemik keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus TPPU narkoba tersebut. [sar/beq]
