Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Penyelidikan Lanjut

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Penyelidikan Lanjut

Malang (beritajatim.com) – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023). Mereka minta penyelidikan kasus Tragedi Kanjuruhan yang sempat dilayangkan ke Polres Malang terkait Laporan Model B dengan pelapor Devi Athok Yulfitri, kembali dilanjutkan.

Kuasa Hukum Devi Athok sekaligus Kordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, mengatakan, kehadirannya bersama pelapor ke Bareskrim, bertujuan untuk melanjutkan usut tuntas tragedi kanjuruhan agar di lanjutkan oleh Bareskrim Polri

“Pada hari itu juga Rabu (27/9/2023), kami lakukan Penyerahan Dokumen Pelapor Laporan Model B atas nama Devi Anthok, sudah kami serahkan ke Dumas Polri dan akan segera ditindaklanjuti oleh Karowasidik Mabes Polri,” tegas Imam, Kamis (28/9/2023) siang.

BACA JUGA:
Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

Imam menjelaskan, upaya tersebut dilakukan agar gelar perkara ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri yang akan di hadiri oleh Polres Malang, Penasehat Hukum, dan Pelapor dan akan di awasi langsung oleh Karowasidik.

“Yang mana pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP sebagaimana Laporan Model B Polres Malang. dan juga ada pasal tambahan yang dimohonkan yaitu pasal 351 KUHP, serta UU Terkait Tindak Pidana kekerasan Pada Perempuan dan Anak. Setelah gelar perkara dijadwalkan, kami meminta upaya penyelidikan dan penyidikan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

BACA JUGA:
Persebaya dan Bonek Beri Donasi untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Imam menambahkan, dari awal pihaknya selaku Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, yakin dan tepat bahwa Pasal 338 bisa diterapkan kepada para terduga penanggung jawab pidana atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang tersebut. [yog/beq]