Keluarga Korban Kanjuruhan Mengeluhkan Laporan Model B Mandek

27 February 2023, 20:57

Surabaya, CNN Indonesia — Dua proses hukum yang ditempuh korban tragedi Kanjuruhan dan keluarganya, selain persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mandek.
Salah satu keluarga korban, Devi Athok Yulfitri, merasa keadilan tak kunjung datang. Laporan polisi model B di Polres Malang, serta gugatan perdata yang dilayangkan bersama keluarga korban lain masih buntu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan polisi model B adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima masyarakat.
Soal laporan model B di Polres Malang, dengan Nomor LP-B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, Devi mengatakan hingga saat ini penyidik masih memeriksa jajaran di internal polres.
“Mereka masih menyelidik Kasi Propam Polres Malang, Kapolsek Kepanjen dan jajaran Polres Malang,” kata Devi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com Senin (27/2).
Informasi soal penyelidikan dinilainya tertutup. Keluarga korban sebagai pelapor pun tak mendapatkan informasi. Mereka harus berusaha mencari tahu sendiri.
“Kayaknya ini cuma diputer-puter aja. Harusnya mereka memeriksa pelaku penembakan gas air mata itu, mereka harus diselidiki,” ucapnya.
Begitu juga seluruh terlapor yakni Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ketua PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).

Kemudian penanggung jawab keamanan yakni eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan pihak broadcaster PT Indosiar Visual Mandiri.
“Harusnya eks Kapolres Malang dan eks Kapolda Jatim diperiksa. Ini yang disidik cuma jajaran Polres Malang,” ucapnya.
Jika Polres Malang tidak berani menyelidiki keterlibatan para petinggi kepolisian itu, maka Devi pun berencana akan membawa laporannya ini Mabes Polri.
“Ini kayak permainan. Apakah mereka tidak berani memproses pangkat di atasnya. Kami akan ke Jakarta membawa laporan model B kota ke Mabes Polri,” kata dia.
Hal yang sama, kata dia, juga terjadi pada gugatan perdata para keluarga kepada sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Dalam gugatan itu, tujuh korban dan keluarga korban mengajukan gugatan perdata Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Tergugatnya adalah PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 musim 2022/2023, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), PT Indosiar Visual Mandiri dan Kapolri.
Kemudian turut tergugat lainnya ialah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang.

Dalam gugatan ini, mereka meminta pihak-pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp62 miliar. Terdiri dari kerugian materiel sebesar Rp9.291.337.000 dan immateriel sebanyak Rp53 miliar.
“Sidang kemarin sudah dua kali pemanggilan, mediasi, Dan mediasi itu dihadiri para Kuasa Hukum, sedangkan 12 tergugatnya tidak hadir,” ucapnya.
Saat sidang mediasi, Devi dan keluarga korban lainnya mengaku dicecar perihal donasi dan santunan yang mereka dapatkan.
Padahal menurut Devi, apa yang sedang mereka gugat dan perjuangkan ini adalah pertanggungjawaban para tergugat itu. Beda dengan donasi.
“Kami mohon pihak tergugat hadir. Kami bukan tentang santunan ini tentang perbuatan mereka yang melawan hukum,” kata dia.
“Korban ada yang cacat, ada keluarga kami yang meninggal, ini tentang psikologis kami, kami yang kehilangan pekerjaan. Mereka juga harus bertanggung jawab,” tambahnya. (frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]