Keluarga Dini Sera Afrianti Sudah di Jakarta, Besok Lapor ke KY

Keluarga Dini Sera Afrianti Sudah di Jakarta, Besok Lapor ke KY

Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga Dini Sera Afrianti bersama tim kuasa hukum telah tiba di Jakarta pada Minggu (28/07/2024) hari ini. Rencananya, mereka akan melaporkan tiga hakim yang memutus Ronald Tannur bebas yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul ke Komisi Yudisial (KY).

“Ya Insya Allah besok kami mendampingi keluarga korban untuk ke Komisi Yudisial. Ini posisi saya sudah di Jakarta,” kata Dimas Yemahura, Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti.

Dimas mengatakan kaporan ke KY sebagai respon atas putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang kontroversial, yakni membebaskan terdakwa Ronald Tannur daei segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pelaporannya, Dimas akan membawa beberapa bukti. Salah satunya persepsi hakim selama proses sidang.

“Kami menyiapkan persepsi hakim selama persidangan pertimbangannya apa, dan yang kami dengar, kami lihat selama pembacaan putusan kemarin. Kita mungkin nanti juga akan melampirkan bukti tambahan sebagai penunjang laporan,” tambahnya.

Atas laporannya ke KY, Dimas meminta dukungan dari berbagai pihak agar Dini Sera Afriyanti mendapatkan keadilan. Ia pun mendukung inisiatif KY yang telah melakukan pemeriksaan dini kepada para hakim.

“Kami meminta perhatian dan mendukung KY atas inisiatifnya yang melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim,” pungkasnya.

Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur terbebaskan dari 3 pasal yang menjeratnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Atas ketiga pasal itu, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Namun saat hari putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintuah mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dan lolos dari dakwaan JPU. (ang/but)