Keluarga Bantah Kusnadi Hilang untuk Sembunyi dari Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

Keluarga Bantah Kusnadi Hilang untuk Sembunyi dari Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

Sidoarjo (beritajatim.com) – Keluarga Kusnadi membantah tudingan bahwa hilangnya sosok mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 tersebut berkaitan dengan dugaan penghindaran kasus korupsi dana hibah yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putra Kusnadi, Tonny Kusdita Kunong (34), menegaskan bahwa ketidakhadiran ayahnya di ruang publik sejak akhir 2023 disebabkan oleh kondisi kesehatan yang memburuk. Ia mengatakan Kusnadi sempat dirawat intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, pada Desember 2023.

“Tidak benar ayah saya hilang karena menghindari kasus dana hibah DPRD Jatim. Ayah saya tidak pernah terlihat karena memang sakit pada Desember 2023 dan dirawat di RS Dr. Soetomo Surabaya,” ujar Tonny, Senin (9/6/2025).

Menurut Tonny, selama masa sakit dan setelah sembuh, Kusnadi tetap berada di Jawa Timur dan tidak pernah meninggalkan negeri, bahkan aktivitasnya kini lebih banyak dihabiskan untuk mengurus peternakan di wilayah Balongbendo, Sidoarjo.

“Sesudah sembuh, ayah memang konsentrasi di kegiatan peternakan di Balongbendo Sidoarjo, dan tidak ke mana-mana, apalagi sampai ke luar negeri. Itu sangat tidak benar,” tegasnya.

Tonny juga menjelaskan bahwa kesulitan sejumlah pihak dalam menghubungi Kusnadi lewat ponsel bukan karena menghindar, melainkan karena kebiasaan sang ayah yang hanya menerima panggilan dari nomor yang sudah dikenal.

“Memang kalau ada telepon dan nomornya tidak disimpan, tidak diangkat oleh ayah saya. Karena khawatir adanya ancaman atau lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama masa pemulihan, dirinya yang merawat langsung Kusnadi, bahkan setelah BPJS kesehatan ayahnya sempat dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kini, setelah kondisi kesehatan Kusnadi membaik, keluarga merasa lebih tenang dan berharap isu-isu liar yang mengaitkan Kusnadi dengan upaya menghindari penyidikan KPK dapat diluruskan. [isa/beq]