Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan online di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).

Dalam tuntutannya Jaksa Ugik menyebut bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. “Terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi Masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ujar Ugik dalam tuntutannya.

Berdasarkan hal-hal tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Menuntut supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/kun]

BACA JUGA: Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC