Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang dikelola Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.
“Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025,” ujar Mia.
Dugaan Penyimpangan dalam Dana Hibah
Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk 25 kepala sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Selain itu, Kejati juga meminta keterangan dari beberapa pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK Dispendik Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim. Tak hanya itu, vendor penyedia barang dan jasa juga turut diperiksa.
Menurut Mia, pada tahun 2017 Dispendik Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk belanja hibah barang dan jasa bagi SMK Swasta. Penyaluran dana tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 yang diterbitkan pada 21 Juli 2017. Namun, dalam implementasinya, ditemukan dugaan penyimpangan.
Pembagian Proyek dan Dugaan Mark-Up
Dana hibah tersebut dibagi menjadi dua paket proyek, yaitu:
Paket I: Melibatkan 12 SMK Swasta dan dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar. Kontrak ini ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Djono Tehyar sebagai Direktur PT Desina Dewa Rizky.
Paket II: Melibatkan 13 SMK Swasta dan dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33 miliar. Kontrak ini ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Subagio (almarhum) sebagai Direktur PT Delta Sarana Medika.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa barang yang diterima beberapa sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan, tidak sesuai dengan SK Gubernur, serta terdapat indikasi mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidikan dan Penggeledahan
Kejati Jatim menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, serta Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bansos.
Sebagai bagian dari penyidikan, pada Rabu (12/3/2025) pukul 10.00 WIB, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang/jasa, dan dua rumah yang diduga terkait proyek hibah ini.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop yang berkaitan dengan proyek ini. “Dokumen dan barang bukti yang ditemukan akan disita untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” tegas Mia.
Saat ini, Kejati Jatim terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. [uci/ted]
